BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Pemerintahan Setda bersama Kabupaten Tanah Laut melakukan peninjauan pemasangan pilar batas daerah di wilayah perbatasan kedua kabupaten, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut difasilitasi Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu, M. Arif Rahman Hakim, menyampaikan peninjauan dilakukan untuk memastikan posisi pemasangan pilar batas sesuai dengan ketentuan dan hasil kesepakatan penegasan batas daerah.

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, segmen batas pada lokasi peninjauan mengikuti as atau median line Sungai Cuka. Acuan batas tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 31 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Salah satu titik yang ditinjau yaitu PABU 04A dengan koordinat 03° 48′ 29.50″ LS dan 115° 21′ 10.10″ BT. Titik tersebut berada di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, yang berbatasan dengan Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Hasil peninjauan menunjukkan posisi pemasangan PABU 04A bersesuaian dengan hasil survei rencana pemasangan pilar batas yang telah dilaksanakan pada 18 September 2025. Pilar batas pada titik tersebut juga telah terpasang oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Peninjauan dan pemasangan pilar batas ini menjadi bagian dari penegasan batas wilayah administrasi kedua kabupaten. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut selanjutnya akan menyosialisasikan hasil survei serta menjaga keberadaan pilar batas di wilayah masing-masing.
Penulis: Hamdan Pratama
Editor: Ardi Fitriansyah



