BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 271 koma nol satu gram, puluhan butir ekstasi, ratusan cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate, serta 20 ribu 155 butir obat yang disebut mengandung carisoprodol.
Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat, 18 September 2026.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Asisten dan Staf Ahli Bupati Sekretariat Daerah Tanah Bumbu.

Kasus pertama berawal dari penangkapan tersangka berinisial FR, di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
Dari tangan FR, polisi menyita 30 butir ekstasi, terdiri dari 15 butir logo Transformer warna kuning dan 15 butir logo LV. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.
Pengembangan tersebut berlanjut pada Minggu, 13 September 2026, hingga polisi menangkap tersangka berinisial IKEN di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Pengungkapan berikutnya membawa petugas hingga ke wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan tersangka Tungau, yang disebut berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Barang bukti yang diamankan berupa 127 cartridge vape berbagai merek yang diduga berisi cairan etomidate.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap IKEN yang disebut sebagai bandar.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat 271 koma nol satu gram.
Polisi juga mengamankan puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Transformer, WhatsApp, LV dan granat.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada 14 September 2026 di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat.
Dua tersangka berinisial MI dan FI diamankan polisi.
Barang bukti yang disita cukup besar, yakni 20 ribu 155 butir obat berwarna putih yang disebut mengandung carisoprodol, serta satu unit Toyota Fortuner warna putih.
Dari tiga laporan polisi tersebut, total empat tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Para tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga 2 miliar rupiah.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


