0
BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran delapan desa diparipurnakan oleh Bupati Zairullah Azhar serta disetujui fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu saat rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap desa-desa baru di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/9/2022).
Adapun rinciannya yang ditetapkan sebagai desa definitif yakni Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Plajau Mulia, Kupang Berkah Jaya, Beuntung Raya Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat, Makmur Jaya Kecamatan Satui.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah yang didampingi oleh Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi berserta Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Khollil Alaydrus sebagai pemimpin rapat.
Dalam sambutannya, Bupati Zairullah mengatakan sangat bersyukur atas terselenggaranya rapat tersebut terkait dengan pengambilan keputusan Raperda pemekaran desa.
Sebab ini juga menjadi salah satu hasil dari doa yang selalu terpanjatkan kepada Allah SWT oleh masyarakat Tanah Bumbu demi memajukan pemerintah daerah.
Dari semua provinsi di Indonesia yang mengajukan hanya tiga provinsi yang diterima dan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi satu-satunya daerah dari Provinsi Kalimantan Selatan.
- Sebanyak 3500 desa yang telah mengajukan pemekaran ke pusat, hanya 26 desa yang diterima dan salah satunya adalah usulan desa dari pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam rapat paripurna kali ini dihadiri juga oleh Plh Sekretaris Daerah Mariani, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, pimpinan SKPD di lingkup pemerintahan daerah, pimpinan perbankan dan perusahaan, dan tamu undangan lainnya.
Besar harapan dengan adanya pemekaran desa tersebut dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor :Desy Aulia Asran