BATULICIN, RSB — Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang digelar Polres Tanah Bumbu, Senin, 11 Oktober 2021.
Adapun narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1,796,2 gram dan 475 butir jenis ektasi dengan cara diblender secara bersama sama oleh Kapolres, Sekda, Pengadilan dan Kajari.
Hadir juga pada kesempatan itu Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka.
Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Tanah Bumbu di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Ambo Sakka mengatakan, atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi kinerja jajaran polres Tanah Bumbu dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Sekda, dengan hasil tangkapan narkotika yang cukup banyak tentunya ini mampu menyelamatkan masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Tanah Bumbu terhadap pengaruh narkotika.
Selain itu ditegaskannya, pemerintah daerah juga terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan masyarakat untuk terus memerangi narkotika melalui sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada masyarakat terutama di sekolah sekolah. (RSB-01/Zuh)