BATULICIN, RSB – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) tengah melakukan persiapan pelaksanaan Adipura Tahun 2022.
Pelaksanaan Adipura rencananya akan dilakukan pada Juli 2022 diawali dengan pemantauan ke seluruh kabupaten/kota dan dilanjutkan dengan rencana penilaian dengan tenggat waktu dua bulan kemudian.
Terkait pelaksanaan Adipura tersebut Kepala DLH Tanbu, Mahriyadi Noor, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti, Senin (4/7/2022) di Batulicin.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pelaksanaan Adipura antara lain, membuat Surat Edaran Bupati Nomor B/660.2/3274/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Adipura Tahun 2022, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder terkait, serta meningkatkan peran serta masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Indah mengatakan, pedoman pelaksanaan Adipura Tahun 2022 mengacu pada PermenLHK No 76 Tahun 2019 tentang Adipura. Definisi Adipura itu sendiri sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut adalah instrument pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Adapun yang menjadi perbedaan mendasar pelaksanaan Adipura tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebut Indah, adalah ditinjau dari penentuan klasifikasi kota/kabupaten berdasarkan status Jakstrada, kapasitas pengelolaan sampah, operasional TPA, indikator kampung iklim yang menjadi tambahan penilaian Adipura tahun 2022, dan wacana penilaian luasan RTH untuk penilaian tahun mendatang.
Setidaknya ada lima jenis klasifikasi syarat untuk Kabupaten/Kota masuk dalam kategori penilaian Adipura, dimana yang dilakukan penilaian adalah daerah yang masuk pada klasifikasi 1-4, sedangkan klasifikasi 5 tidak akan dilakukan penilaian yaitu pada daerah yang belum menyusun Jakstrada.
Sesuai data yang ada, Kabupaten Tanah Bumbu masuk dalam klasifikasi tiga.
penulis : rilis DLH
Editor : Desy Aulia