BATULICIN, RSB – Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan tata cara pemanfaatan beberapa media layanan informasi publik.
Beberapa media yang tersedia itu antara lain SP4N Lapor, SMS dan Twitter.
Masyarakat yang ingin melaporkan layanan aspirasi, pengaduan atau permohonan informasi publik diharapkan melalui jalur yang benar. Selain proses pengaduannya yang cepat, data diri pelapor aman, dan pemerintah juga dapat memberikan tanggapan yang tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Tanah Bumbu, Ardiansyah melalui Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Nadi Hernadi kepada Kru RSB pada program talkshow belum lama tadi.
Dilanjutkan Nadi, saat ini cara melaporkan pengaduan sangat mudah dengan adanya beberapa media pelayanan.
Diskominfo berharap masyarakat dapat menggunakan SP4N Lapor karena media tersebut sudah dilindungi dan merupakan kewenangan pemerintah.
Menurutnya, melaporkan pengaduan melalui media Instagram atau Facebook pun bisa, tetapi hal itu dinilai keluar dari ranah pemerintah atau termasuk dalam akun yang tidak resmi. Sehingga respon dari pemerintah kurang maksimal.
Masyarakat yang melapor menggunakan media SP4N Lapor, seluruh datanya seperti jenis permasalahan, foto bukti, data diri, rincian permasalahan dapat langsung terekam di pemerintahan pusat. Laporan yang masuk ke pemerintah pusat jika tidak segera ditanggapi oleh dinas yang terkait, dinas tersebut akan mendapatkan teguran dari pemerintah pusat.
Diuraiakan Nadi, berikut cara menggunakan layanan aspirasi, laporan pengaduan, dan permohonan informasi publik melalui SP4N Lapor bisa diakses melalui website www.lapor.go.id. Kemudian untuk layanan SMS bisa langsung mengirimkan pesan ke nomor 1708, dan di Twitter bisa langsung mengirimkan pesan dengan memfollow terlebih aku twitter @Lapor1708. (Fit/Zuh/RSB)