BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Tercatat sebanyak 23 Kepala Keluarga ( KK ) di Kecamatan Satui rumah mereka mengalami kerusakan akibat dari aktivitas pertambangan batubara. Dan, delapan diantaranya terkena dampak yang parah sehingga tidak layak lagi ditempati, karena dikhawatirkan roboh.
Demikian Agus, salah satu perwakilan 23 KK yang merasakan dampak dari aktivitas tambang batubara di Kecamatan Satui, Selasa ( 6/9/2022 ), pada dengar pendapat DPRD Tanah Bumbu.
Rapat rapat dengar pendapat yang dihadiri komisi-komisi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan bupati setempat diwakili Wakil Bupati Muh Rusli, Kapolres Tanah Bumbu, Dandim 1022 Tanah Bumbu, Kajari Tanah Bumbu dan pihak-pihak terkait, dipimpin Ketua DPRD setempat Supiansyah.
Dalam rapat itu, hanya saja satu perusahaan yang hadir yakni Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB). Sementara perusahaan tambang lainnya tidak hadir meskipun mereka diberikan surat undangan.
Ditegaskan Agus, tuntutan yang diminta masyarakat supaya rumah mereka direlokasi ketempat lebih aman akibat dampak pertambangan batubara.
Menanggapi hal tersebut, MJAB diwakili Muhammad Surikin mengatakan, pihaknya telah memiliki izin operasi produksi, sementara jarak aktivitasnya sejauh 200 meter dari pinggir jalan.
Sebelum berproduksi pun telah melakukan evaluasi lapangan dan menjalankan program CSR. Selain itu, tahun ini pihaknya baru saja melakukan perbaikan rumah untuk warga sebesar 30 juta rupiah bagi rumah rusak berat dan sebesar 22,5 juta rupiah untuk kerusakan sedang.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah atau lebih dikenal dengan sebutan H. UPI menegaskan, bahwa untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya terkait perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap warga tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian langsung di lapangan.
Disamping itu, ia juga mempersilakan kepada masing-masing anggota dewan yang berhadir memberikan tanggapan atas pembahasan dampak aktivitas pertambangan batubara tersebut.
Dari semua tanggapan yang disampaikan anggota dewan, secara garis besar memperhatikan warga yang terkena dampak, serta meminta pihak yang bersangkutan untuk menindaklanjuti usulan warga.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran