BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Razia yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu di sejumlah hotel di daerah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat berhasil mengamankan sebanyak 28 orang terdiri dari 18 perempuan dan 10 laki-laki.
“Adapun terjaring razia melanggar Perda nomor 6 Tahun 2023, para pengunjung hotel — yang terjaring razia — diduga melakukan asusila atau prostitusi. Menginap tanpa ikatan perkawinan dan mengkonsumsi minuman berakohol, ” kata Kepala Dinas Satpol PP Tanah Bumbu Syaikul Ansari, ” Selasa (13/8/2024).
Mereka yang melanggar diberikan sanksi tertulis berupa pernyataan tidak melakukan lagi.
Razia dimulai dari pukul 22.00 sd.03.00 wita,” ungkapnya.
Razia yang dilakukan pada Senin (12/8/2024) tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu sekaligus penegakan perda dengan razia penertiban bagi yang melanggar Perda.
Penulis : Niah Haviana
Editor : Ardi Fitriansyah