Bupati Zairullah Sampaikn Dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD

BATULICIN, RSB – Selain penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2022, rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, juga dilakukan penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penetapan Nama Desa dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, masih adanya beberapa desa yang belum ada dasar pembentukannya melalui Peraturan Daerah karena adanya desa bawaan dari pemekaran Kabupaten Kotabaru. Kemudian untuk membakukan penulisan nama setiap desa sesuai dengan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa terkait penulisan nama desa, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Adapun maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa.

Serta, sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

Dengan Peraturan Daerah ini disebutkan Zairullah, ditetapkan 144 Nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan uraian tersebut, untuk landasan dan pendoman dalam penetapan nama desa, pemerintah daerah berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Nama Desa.

Selanjutnya butiran Raperda kedua yang disampaikan Bupati Zairullah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Dipaparkan, dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional.

Selain itu dijelaskan Bupati, Raperda itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmadi. (Zuh/RSB)

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *