BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Camat Kusan Hilir, Amirullah, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi terkait pencatatan sipil dan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Kusan Hilir.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang terbuka Palaka Cafe Pantai Pagatan, Kamis (7/5/2026), dan dihadiri masyarakat serta sejumlah unsur terkait.

Dalam sambutannya, Amirullah menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut karena dinilai sangat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan secara resmi.
“Pemerintah Kecamatan Kusan Hilir sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan sipil dan pencatatan pernikahan,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar dalam memperoleh berbagai pelayanan publik.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kusan Hilir-Kusan Tengah. Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan terkait administrasi kependudukan maupun pencatatan pernikahan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan itu digelar oleh Disdukcapil Tanah Bumbu, anggota komisi VIII DPR RI H. Sudian Noor sebagai narasumber, Pengadilan Agama Batulicin, dan Kantor Urusan Agama Kusan Hilir.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


