Disdukcapil Tanah Bumbu Sosialisasikan Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama Batulicin menggelar kegiatan fasilitasi terkait pencatatan sipil dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan perkawinan, Kamis (7/5/2026), di Cafe Palaka, Kecamatan Kusan Hilir.

Kegiatan mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan” tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya dokumen administrasi kependudukan dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa administrasi kependudukan memiliki peran penting sebagai dasar pelayanan publik. Menurutnya, dokumen kependudukan bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga menjadi landasan dalam memperoleh berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.

Ia mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan serta implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dalam pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Disdukcapil juga terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat.

Disdukcapil Tanah Bumbu Sosialisasikan Permenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan

Sementara itu, salah satu narasumber dari Pengadilan Agama Batulicin, Firman Maulana, memaparkan kewenangan peradilan agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dalam paparannya, ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang keliru menentukan pengadilan sesuai perkara yang dihadapi, seperti pengajuan perubahan nama atau data kelahiran yang seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri maupun Disdukcapil.

Firman menjelaskan, kewenangan Pengadilan Agama meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah hingga ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama. Dalam perkara perkawinan sendiri, kewenangan tersebut mencakup perceraian, harta bersama, hingga isbat nikah yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Ia juga menegaskan bahwa bukti sah suatu pernikahan menurut negara adalah akta nikah. Masyarakat yang hanya memiliki surat nikah siri atau surat pernyataan tanpa pencatatan resmi diarahkan untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun demikian, masyarakat diingatkan agar memastikan status perkawinan sebelumnya telah selesai secara hukum sebelum mengajukan permohonan isbat nikah.

Selain itu, Firman menerangkan bahwa perubahan data seperti tempat dan tanggal lahir pada buku nikah bukan menjadi kewenangan Pengadilan Agama, melainkan Disdukcapil. Sedangkan perubahan nama pada buku nikah masih dapat diproses di Pengadilan Agama sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah dan tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun nasab keluarga.

 

Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *