Sosialisasi Permenag  30/2024, Disdukcapil Tanah Bumbu Bahas Status Anak dari Perkawinan Siri

BATULICIN, radio-swarabersujud.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam melindungi hak administrasi setiap anak, termasuk anak yang lahir dari perkawinan siri atau perkawinan yang belum tercatat secara negara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan yang digelar di Cafe Palaka, Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini diikuti perangkat Desa serta TP-PKK dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kusan Tengah, serta melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama Batulicin.

Dalam sesi dialog, salah satu perangkat desa, mempertanyakan status administrasi anak-anak yang lahir dari perkawinan siri, khususnya terkait penerbitan akta kelahiran dan pemenuhan hak-hak dasar mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa negara tetap menjamin hak identitas setiap anak tanpa terkecuali.

“Negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Gento.

Ia menjelaskan, anak dari perkawinan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran dengan status “Anak Seorang Ibu”. Dokumen tersebut sah secara administratif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan publik, termasuk pendidikan dan layanan kependudukan lainnya.

Namun demikian, Gento mengakui bahwa perkawinan yang tidak tercatat sering menimbulkan persoalan administrasi, terutama dalam pencatatan Kartu Keluarga (KK). Dalam sistem administrasi kependudukan, seorang ayah tidak dapat tercantum dalam dua KK berbeda secara bersamaan.

Permenag

Untuk memberikan kepastian hukum, Disdukcapil mendorong masyarakat agar mengajukan penetapan ke Pengadilan Agama sehingga status perkawinan dapat diakui secara resmi oleh negara.

Menurutnya, tertib administrasi kependudukan bertujuan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi seluruh anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi administratif. Karena itu, kami terus mendorong penyelesaian sesuai ketentuan hukum agar hak-hak warga tetap terlindungi,” katanya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan guna menghindari persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *