BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak daerah akan dialihkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) mulai tanggal 11 Mei 2026.

Pengalihan layanan tersebut dilakukan seiring mulai beroperasinya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang baru saja diresmikan oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif yang berlokasi di Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat.
Melalui pengumuman resminya, Bapenda menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu nantinya dapat mengakses seluruh layanan pajak daerah di lokasi baru tersebut guna mendapatkan pelayanan yang lebih terintegrasi dan mudah dijangkau.
Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perubahan lokasi pelayanan agar proses administrasi perpajakan daerah dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pelayanan terpadu yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
Penulis : Ferlin Amalia
Editor : Ardi Fitriansyah


