Dialektika Penyusunan Regulasi Perkuat Kepastian Hukum Daerah

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu di Ruang Mahligai Iman Kantor Bupati, Kamis (18/6/2026), menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan akuntabel.

Dialektika Penyusunan Regulasi Perkuat Kepastian Hukum Daerah

Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu, Nani Arianti, dalam laporannya menyampaikan bahwa keselarasan antara peraturan daerah sebagai hasil kesepakatan politik dan yuridis bersama legislatif dengan peraturan maupun keputusan kepala daerah sebagai instrumen eksekutif sangat penting untuk diwujudkan. Menurutnya, harmonisasi kedua produk hukum tersebut menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

Nani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang perlu menghadirkan ruang dialektika yang sehat guna menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman, serta membedah berbagai dinamika pembentukan hukum daerah yang terus berkembang. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tanah Bumbu beserta jajaran atas arahan dan dukungan yang diberikan sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para narasumber yang hadir untuk berbagi ilmu, pengalaman, dan wawasan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu Narasumber Murtir Jeddawi, menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga kedaulatan dan kewenangan pemerintahan berada pada pemerintah pusat. Namun melalui prinsip desentralisasi, sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah agar pelayanan publik dapat dilaksanakan lebih dekat, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Murtir menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia tersusun secara bertingkat mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Seluruh tingkatan tersebut berada dalam satu sistem pemerintahan yang saling terhubung dan memiliki tanggung jawab bersama dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, ia menguraikan pentingnya keselarasan antara sistem pemerintahan dengan sistem perencanaan pembangunan. Pemerintah pusat maupun daerah wajib menyusun dokumen perencanaan secara berjenjang, mulai dari RPJP atau RPJPD, RPJM atau RPJMD hingga RKP dan RKPD. Pada kesempatan tersebut, Murtir juga menjelaskan pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana pemerintah daerah menjalankan urusan konkuren yang mencakup pelayanan dasar dan pengembangan potensi unggulan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *