Jaga Profesionalisme ASN, Bupati Tanah Bumbu Keluarkan Surat Edaran Bijak Bermedia Sosial

BATULICIN, radio-swarabersujud.com โ€” Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, pada 6 Juli 2026 tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, disiplin kerja, serta menjaga citra dan kewibawaan pemerintah di ruang digital.

Dalam surat edaran tersebut, ASN dan Non ASN diminta untuk mengutamakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan selama jam kerja dengan mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja aparatur.

Jaga Profesionalisme ASN, Bupati Tanah Bumbu Keluarkan Surat Edaran Bijak Bermedia Sosial

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah larangan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu pelaksanaan tugas, menurunkan produktivitas, serta bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas sebagai aparatur pemerintah.

Penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk mendukung tugas kedinasan, publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun kegiatan lain yang telah memperoleh penugasan atau persetujuan pimpinan.

Selain itu, ASN dan Non ASN juga diimbau menghindari unggahan yang menampilkan gaya hidup berlebihan, kemewahan, atau perilaku konsumtif yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga etika bermedia sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ujaran kebencian, provokasi, maupun konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Melalui surat edaran ini, aparatur pemerintah didorong untuk memanfaatkan media sosial secara positif sebagai sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, inovasi pelayanan publik, serta publikasi berbagai capaian dan keberhasilan program pemerintah.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun Non ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Penerapan surat edaran ini agar dapat menciptakan budaya bermedia sosial yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan selaras dengan semangat pelayanan publik serta visi BerAKSI menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.

 

Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *