Pemkab Tanah Bumbu Dorong Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan Sekda Yulian Herawati, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan raperda sebagai bagian dari fungsi legislasi antara eksekutif dan legislatif.

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati juga menyampaikan penghormatan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta seluruh tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Bupati menegaskan bahwa pengajuan perubahan kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah pemerintah daerah untuk menyempurnakan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah agar tetap selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui perubahan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih optimal, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Raperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *