BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah yang berkaitan dengan perangkat desa dan pemerintahan desa. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (24/8/2026).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli, Adrianto Wicaksono menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan Raperda.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah kesejahteraan aparatur desa. Pemkab berkomitmen memastikan pemberian penghasilan tetap dan hak-hak aparatur desa dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kesejahteraan, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kompetensi. Langkah ini diarahkan agar aparatur desa mampu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, disiplin, dan ramah kepada masyarakat.
Pemkab Tanah Bumbu juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Pemanfaatan teknologi digital akan terus dikembangkan untuk mendukung administrasi, pendataan, penyediaan informasi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di tingkat kecamatan maupun desa. Setiap penggunaan anggaran harus sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait pengalokasian anggaran desa, pemerintah daerah menyebut penyesuaian akan mempertimbangkan kebutuhan desa, jumlah penduduk, kondisi wilayah, karakteristik geografis, serta kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditegaskan harus mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memastikan setiap perubahan status atau jabatan perangkat desa memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak didasarkan pada kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Melalui pembahasan Raperda ini, pemerintah daerah berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Berbagai masukan DPRD selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda sesuai ketentuan yang berlaku.


