Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola dan Sertifikasi Aset Tanah

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Regulasi Aset Desa berupa Aset Tanah, Tata Cara Hibah Aset Tanah Desa, serta Pengadaan Tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan berlangsung di Hotel Ebony Batulicin, Senin (24/8/2026), dan diikuti 126 peserta yang terdiri dari perwakilan 9 Organisasi Perangkat Daerah, 1 bagian, 12 kecamatan, serta 104 desa.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya menegaskan, pengelolaan aset tanah pemerintah daerah dan desa bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kekayaan daerah. Karena itu, seluruh jajaran diminta memiliki pemahaman yang seragam mulai dari pencatatan, pengamanan hingga sertifikasi aset tanah, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan mendukung upaya pencegahan korupsi yang turut dipantau melalui program Monitoring Center for Prevention atau MCP KPK.

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola dan Sertifikasi Aset Tanah

Bupati juga menekankan pentingnya sertifikasi aset desa berupa tanah. Mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, aset desa berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa dan tidak diperbolehkan menggunakan nama pribadi, baik kepala desa, perangkat desa maupun pihak lainnya. Para kepala desa diminta segera melakukan inventarisasi dan penataan administrasi aset secara serius untuk mencegah penyalahgunaan, alih nama secara ilegal, klaim sepihak maupun sengketa di kemudian hari.

Terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu turut memfasilitasi mekanisme pengadaan tanah skala kecil guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Bupati mengingatkan agar setiap proses dilakukan secara hati-hati, sesuai rencana tata ruang wilayah dan tetap menghormati hak masyarakat yang terdampak. Kelengkapan dokumen teknis dan administrasi juga harus dipenuhi secara tepat sejak awal untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Bupati secara khusus meminta para camat melakukan pemantauan secara berkala terhadap progres penataan aset di wilayah masing-masing serta membangun komunikasi yang aktif dengan aparat desa. Pengetahuan dan pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut, menurutnya, harus diterapkan langsung dalam pelaksanaan di lapangan sehingga tata kelola aset tanah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan H. Ansyari Firdaus melaporkan, dari total target 2.928 bidang aset tanah yang tercatat, sebanyak 2.234 bidang telah bersertifikat. Khusus tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan sertifikasi sebanyak 224 bidang dan hingga saat laporan disampaikan telah terealisasi 127 bidang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan pemahaman aparatur desa, serta mencegah potensi persoalan hukum, sengketa dan penyalahgunaan aset desa.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat aset tanah kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 215 bidang. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu Priatmaji Dutaning Prawiro dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Andi Rudi Latif menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu atas pendampingan hukum dalam sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, serta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama dalam penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Eryanto Rais, serta jajaran perangkat daerah dan aparatur kecamatan serta desa. Melalui sosialisasi ini, penataan dan sertifikasi aset tanah terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan daerah, memberikan kepastian hukum, serta memastikan aset pemerintah dapat dikelola secara tertib dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

 

Penulis: Hamdan Pratama
Editor: Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *