DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, dan seluruh fraksi atas terlaksananya rapat paripurna tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

Dalam kesepakatan Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,264 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp38,05 miliar dari anggaran semula sebesar Rp2,302 triliun. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,607 triliun, meningkat sekitar Rp570,72 miliar dari anggaran semula sebesar Rp3,036 triliun.

Dengan komposisi tersebut, defisit Rancangan Perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp1,343 triliun. Defisit tersebut ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya sebesar sekitar Rp1,343 triliun. Pembiayaan netto juga ditetapkan pada angka yang sama.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan tersebut disampaikan setelah masing-masing fraksi melakukan pembahasan dan mencermati hasil akhir pembahasan APBD Perubahan.

Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, S.H., S.E., M.H. menyampaikan kesimpulan bahwa seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, seluruh fraksi meminta agar berbagai catatan, usul, dan saran hasil pembahasan dapat diformulasikan sebagai kesepakatan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berfokus pada asas manfaat dan kemaslahatan masyarakat. Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan anggaran Kabupaten Tanah Bumbu untuk Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : Hamdan Pratama
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *