BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).
Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan sejak 5 hingga 20 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan hingga menghasilkan kesimpulan yang dapat diterima seluruh fraksi.
Dalam pendapat akhir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang disampaikan melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Yamani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

Pemerintah daerah menilai, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan memiliki arti strategis dalam memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penanggulangan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan pendapatan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, kesempatan kerja, serta pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, penanggulangan kemiskinan diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Selain itu, program yang dijalankan perlu didukung pemutakhiran data masyarakat miskin agar bantuan dan pemberdayaan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat, peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, pemerintah daerah memandang peningkatan kualitas SDM sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Pembangunan daerah, menurut pemerintah daerah, tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus diimbangi peningkatan kapasitas, kompetensi, keterampilan, serta daya saing masyarakat.
Pengembangan SDM dinilai sebagai investasi strategis bagi masa depan daerah sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat, arah pelaksanaan yang jelas, serta komitmen bersama agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Setelah mendengarkan pendapat akhir bupati dan rangkuman kesimpulan pembahasan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap kedua Raperda tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengajukan permohonan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tahapan sebelum peraturan daerah tersebut berlaku efektif.
Dengan disetujuinya dua Raperda inisiatif DPRD ini, diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Syarifah Meysarah
Editor : Ardi Fitriansyah



