BATULICIN, RSB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan progres kesiapan terkait pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Tanah Bumbu, Kaswan melalui, Kepala Bidang Politik dan Ormas, Rahbiah kepada Kru RSB, Senin (30/5/2022) mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah leading sektornya di Kesbangpol, sementara untuk verifikasi dan pendaftaran akan dilaksanakan oleh KPU pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Hingga saat ini, dijelaskan Rahbiah, pihaknya masih menunggu arahan KPU, sementara organisasi politik sendiri salah satu persyaratannya yakni dari 75 persen dari kabupaten dan kecamatan baru bisa ikut terlibat.
Baca juga Kesbangpol Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar SMA
Selain itu Analisis Kebijakan Ahli Muda, Fatmadi Anas mengatakan, keterlibatan Kesbangpol yakni memberikan rekomendasi ketika ada partai politik yang mendaftarkan keikutsertaannya di pemilu tahun 2024 harus meminta rekomendasi dari Kesbangpol
Hingga saat ini baru PKPI, syaratnya adalah memiliki SK kepengurusan untuk menghindari kepemimpinan lebih dari satu orang, surat keterangan domisili atau keberadaan organisasi tersebut.
Ketika ada yang datang untuk meminta rekomendasi, maka terlebih dahulu akan dilakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan keberadaan sekretariat organisasi tersebut dengan melampirkan legalitas kepemilikan yang diketahui kepala desa setempat berupa surat keterangan domisili dari desa. (Dsy/Zhd/RSB)