Tingkatan Perekonomian Masyarakat, DKUMP2 Adakan Pagelaran Seni UMKM Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin

Home / Kesbangpol

Kamis, 2 Juni 2022 - 11:19 WIB

Badan Kesbangpol Tanbu Sampaikan Tahapan Pemilu 2024 Mendatang

"Kesbangpol Tanah Bumbu masih menunggu arahan KPU, sementara organisasi politik sendiri salah satu persyaratannya yakni dari 75 persen dari kabupaten dan kecamatan baru bisa ikut terlibat. " - Kepala Bidang Politik dan Ormas Kesbangpol tanah Bumbu, Rahbiah (Foto merdeka.com)

BATULICIN, RSB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan progres kesiapan terkait pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Tanah Bumbu, Kaswan melalui, Kepala Bidang Politik dan Ormas, Rahbiah kepada Kru RSB, Senin (30/5/2022) mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah leading sektornya di Kesbangpol, sementara untuk verifikasi dan pendaftaran akan dilaksanakan oleh KPU pada 1 Agustus 2022 mendatang. 

Hingga saat ini, dijelaskan Rahbiah, pihaknya masih menunggu arahan KPU, sementara organisasi politik sendiri salah satu persyaratannya yakni dari 75 persen dari kabupaten dan kecamatan baru bisa ikut terlibat. 

Baca juga Kesbangpol Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar SMA

Selain itu Analisis Kebijakan Ahli Muda, Fatmadi Anas mengatakan, keterlibatan Kesbangpol yakni memberikan rekomendasi ketika ada partai politik yang mendaftarkan keikutsertaannya di pemilu tahun 2024 harus meminta rekomendasi dari Kesbangpol 

Hingga saat ini baru PKPI, syaratnya adalah memiliki SK kepengurusan untuk menghindari kepemimpinan lebih dari satu orang, surat keterangan domisili atau keberadaan organisasi tersebut.

Ketika ada yang datang untuk meminta rekomendasi, maka terlebih dahulu akan dilakukan peninjauan di lapangan untuk memastikan keberadaan sekretariat organisasi tersebut dengan melampirkan legalitas kepemilikan yang diketahui kepala desa setempat berupa surat keterangan domisili dari desa. (Dsy/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Kesbangpol

Kesbangpol Tanah Bumbu Siap Tampung Pengaduan Kasus Narkoba Secara Online

Kesbangpol

Kesbangpol Tanbu Tegaskan Pentingnya Peran FKUB Dalam Menjaga NKRI

Kesbangpol

Kesbangpol Tanbu Lakukan 2 Program Kegiatan Menjaga Keutuhan NKRI

Kesbangpol

Lakukan Pembinaan FKDM, Kesbangpol Gandeng Kerjasama dengan Kodim dan Polres
Kesbangpol

Kesbangpol

Tahun Depan, Badan Kesbangpol Programkan Pendidikan Politik di Seluruh Kecamatan

Kesbangpol

Kesbangpol Tanbu Lakukan Penanganan Narkoba Bersama Tim Intelejen
Kesbangpol

Kesbangpol

Kesbangpol Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar SMA

Kesbangpol

Kesbangpol Gelar Rapat Pemantapan Silaturahmi Bupati dengan Ahli Waris Pahlawan 7 Februari