80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar

Home / Bagian Hukum Setda

Kamis, 22 September 2022 - 14:29 WIB

Bagian Hukum : Masyarakat yang Ingin Mendapatkan Bantuan Hukum Silakan Mengajukan Permohonan 

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui Talk Show di Radio Swara Bersujud bahwa bagi yang ingin mendapatkan bantuan hukum, silakan untuk mengajukan permohonan.

Kepala Bagian Hukum Setda Erli Yuli Susanti melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Indra ketika diwawancarai reporter radio-swarabersujud belum lama ini di Studio RSB, menyebutkan dalam satu tahun pihaknya menargetkan untuk memberikan bantuan terhadap lima perkara hukum, sementara hingga September 2022 ini masih tersisa kuota sebanyak tiga perkara.

Adapun tujuan dari diberikannya bantuan tersebut yaitu berdasarkan hak konstitusional bagi warga negara untuk mendapatkan perlindungan atau jaminan.

Bantuan tersebut diberikan khusus kepada masyarakat Tanah Bumbu, sebagaimana dijabarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasal 3 Nomor 23 Tahun 2014.

Adapun langkah-langkahnya yaitu dimulai dengan mengajukan permohonan secara tertulis paling sedikit terdapat identitas dari bantuan pemohon.

Dilengkapi dengan uraian singkat terkait perkaranya untuk mendapatkan bantuan hukum. Misal, perkara sengketa lahan, maka meliputi alasan penguasaan, pokok pidana, persyaratan yang diminta penyidik. 

Serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan. 

Dikatakan Indra, Bagian hukum merupakan jembatan dokumen antara pemberi bantuan hukum dan penerima.

Sehingga setelah dokumen terkumpul, Bagian Hukum Setda Tanbu segera memproses bersama Tim Verifikasi Dalam untuk memproses kelengkapan tersebut.

Apabila sudah disetujui maka tim akan melakukan pemanggilan kepada calon penerima bantuan hukum untuk dipertemukan dengan pemberi bantuan hukum.

Sementara untuk pengurusan perkara bagian hukum setda tidak masuk, cukup pemberi dan penerima bantuan. Namun, untuk kelengkapan administrasi dalam proses pemberian bantuan hukum ini menggunakan APBD sehingga terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi.

 

Penulis/Editor  : Desy Aulia Asran

 

 

Share :

Baca Juga

Bagian Hukum Setda

Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu Sosialisasikan Program Bakuliling