Pemkab Tanah Bumbu Resmian Kantor Camat Angsana Pemkab Tanah Bumbu Peringati Hari Pahlawan 7 Februari dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna Pemkab Tanah Bumbu Gelar Haul Pahlawan 7 Februari Ustadz Hidayatullah Ali : Susah Orang Mendapatkan Sholat Sempurna Korban Kebakaran di Gang PLN Kampung Baru Dapat Bantuan Dari Pemkab Tanah Bumbu

Home / Tanah Bumbu

Jumat, 23 September 2022 - 09:25 WIB

Bagian Hukum Setda Jelaskan Proses Bantuannya Secara Litigasi dan Non Litigasi 

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Proses penyelesaian penerimaan bantuan tersebut bisa secara litigasi dan non litigasi. 

Kepala Bagian Hukum Setda Erli Yuli Susanti melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Indra ketika diwawancarai reporter radio-swarabersujud belum lama ini di Studio RSB menjelaskan, proses litigasi biasanya didahului dengan penyelidikan di kepolisian, peninjauan kasus di kejaksaan, dan penyelesaian perkara di pengadilan yang melibatkan saksi, ahli, atau pihak terkait lain untuk mendapatkan penyelesaian suatu kasus atau perkara.

Sementara yang biasanya diproses secara non ledigasi, yaitu tanpa masuk ke pengadilan, dengan menggunakan mekanisme penyelesaian tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Tanah Bumbu memberikan bantuan berdasarkan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. 

Sementara untuk payung hukum di Bumi Bersujud yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, kemudian turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Ia menyebutkan, untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak mengerti dengan persyaratan administrasinya, maka telah diatur dalam UU Pasal 14 Ayat 2 yang menyebutkan, dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.

Meski dengan begitu, pihak Bagian Hukum Setda akan membantu dalam menuangkan secara tertulis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk secara sah nya tetap di tanda tangani oleh masyarakat, jika tidak bisa ttd maka diganti dengan cap jempol.

Menutup perbincangan, ia menyebutkan target realisasi Tahun Anggaran 2022 yaitu sebanyak lima permohonan, sementara hingga bulan september sudah ada dua perkara yang telah diselesaikan.

Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum segera menyampaikan perkaranya kepada pihaknya.

 

Penulis/Editor  : Desy Aulia Asran

 

 

Share :

Baca Juga

Dishub

Dishub Tanbu Fokuskan Fasilitas Keselamatan Untuk Penungguna Jalan

Tanah Bumbu

DPMPTSP Tanah Bumbu Gencar Tarik Investor Asing Melalui Pemetaan Potensi Investasi

Tanah Bumbu

Menpan RB Republik Indonesia Setujui 1.764 Kuota Calon ASN Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Serahkan Hadiah Emas Dari Bank Kalsel Kepada Tiga Pemenang
perpustakaan

Dispersip

Dispersip Tanbu Sosialisasikan Kegiatan Budaya Baca

Tanah Bumbu

Bupati Abah Zairullah Akan Safari Ramadhan

Informasi

Disdagri Tanbu Gelar Operasi Pasar LPG 3 KG dan Sembako Murah

Tanah Bumbu

Forum KKS Tanah Bumbu Kunjungi Kampung Dingeng dan Bank Sampah Sakumpul