BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Proses penyelesaian penerimaan bantuan tersebut bisa secara litigasi dan non litigasi.
Kepala Bagian Hukum Setda Erli Yuli Susanti melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Indra ketika diwawancarai reporter radio-swarabersujud belum lama ini di Studio RSB menjelaskan, proses litigasi biasanya didahului dengan penyelidikan di kepolisian, peninjauan kasus di kejaksaan, dan penyelesaian perkara di pengadilan yang melibatkan saksi, ahli, atau pihak terkait lain untuk mendapatkan penyelesaian suatu kasus atau perkara.
Sementara yang biasanya diproses secara non ledigasi, yaitu tanpa masuk ke pengadilan, dengan menggunakan mekanisme penyelesaian tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Tanah Bumbu memberikan bantuan berdasarkan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Sementara untuk payung hukum di Bumi Bersujud yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, kemudian turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara pemberian dan penyaluran dana bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Ia menyebutkan, untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak mengerti dengan persyaratan administrasinya, maka telah diatur dalam UU Pasal 14 Ayat 2 yang menyebutkan, dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Meski dengan begitu, pihak Bagian Hukum Setda akan membantu dalam menuangkan secara tertulis kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk secara sah nya tetap di tanda tangani oleh masyarakat, jika tidak bisa ttd maka diganti dengan cap jempol.
Menutup perbincangan, ia menyebutkan target realisasi Tahun Anggaran 2022 yaitu sebanyak lima permohonan, sementara hingga bulan september sudah ada dua perkara yang telah diselesaikan.
Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum segera menyampaikan perkaranya kepada pihaknya.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran