Disbudporpar Rapat RAD Tentang Layanan Kepemudaan Tanah Longsor di Mentewe, BPBD Tanah Bumbu Lakukan Penanganan Cepat RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 Disetujui Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Gelar Verifikasi Forum GERMAS Tahun 2024 Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq : TPA Tanah Bumbu Dinilai Bagus

Home / Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu

Senin, 19 September 2022 - 16:05 WIB

Bagian Hukum Setda Optimis Selesaikan Perda yang Tersisa

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu optimis untuk menyelesaikan beberapa perda yang belum dilakukan pembahasan, tentunya dengan dukungan dan koordinasi bersama pihak legislatif.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Erli Yuli Susanti melalui Prancang Peraturan Perundang-undangan (Ahli Muda) Rudi prasetyo kepada reporter radio-swarabersujud.com ketika menghadiri Talk Show, di Radio Swara Bersujud, belum lama ini. 

Disebutkan Rudi, hingga September 2022, Pemerintah Daerah telah menyelesaikan 10 Perda Tahun 2022, sementara taget Tahun ini sebanyak 27, kemudian empat diantaranya telah dilakukan pembahasan dan tinggal penetapan.

Ia mengatakan, dari 10 Perda yang direalisasikan Tahun ini merupakan Perda yang telah ditetapkan Tahun 2021 sebanyak 27, namun dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka secara otomatis berdampak kepada regulasi daerah, yang mana ada tujuh Perda tidak dapat dilaksanakan.

Kemudian targetnya dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan perda yang belum ditetapkan, sehingga selanjutnya terfokus pada Raperda Tahun Anggaran 2023.

Adapun yang dimaksud Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

Sehingga beberapa regulasi yang sudah di intefarisir, kemudian diserahkan kepada masing-masing SKPD untuk di tindak lanjuti

Terkait dengan ritme perubahan Undang-undang cipta kerja yang cukup banyak akhir-akhir ini, maka hal tersebut adalah tantangan tersendiri bagi Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu untuk mengikuti perkembangannya.

Kemudian menginterfarisir Perda atau produk hukum apa saja yang terdampak, pihaknya akan menindaklanjuti dengan perubahan-perubahan terhadap perda yang terhambat.

 

Penulis : Alisha Mardayanti

Editor  : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu

Bagian Hukum Setda : Raperda 2023  Mencapai 50 Persen

Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu

Bagian Hukum Setda Tanbu Sampaikan Proses Perencanaan Perda