BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu menyebutkan hingga September 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2023 hingga 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Erli Yuli Susanti melalui Prancang Peraturan Perundang-undangan (Ahli Muda) Rudi prasetyo kepada reporter radio-swarabersujud.com ketika menghadiri Talk Show, di Studio Radio Swara Bersujud Tanah Bumbu, beberapa hari yang lalu.
Disebutkan Rudi, Raperda Tahun 2023 sudah terdapat 10 usulan dari SKPD, kemudian nanti juga ada Raperda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia berharap, Raperda tahun 2023 segera mencapai target 100 persen. Oleh karena itu, diharapkan pula kepada seluruh SKPD untuk segera mengajukan Raperda untuk dibahas kedepannya.
Adapun perda yang ditetapkan tahun 2022 yaitu Perda Pemilihan Kepala Desa, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyelenggaraan Litigasi,
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian Perda Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus, Pengelolaan Alur Sungai, Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Desa Wisata, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Penambahan Penyelenggaraan Modal Pemda Tanbu Kepada Bank Pembangunan Kalsel.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran