BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan proses perencanaan dalam tahapan pembentukan produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di bahas dalam forum rapat koordinasi DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Kepada Bagian Hukum Setda Erli Yuli Susanti melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan (ahli muda) Rudi Prasetyo ketika menghadiri talk show di Radio Swara Bersujud, beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, perencanaan dalam pembentukan perda mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Otonomi Daerah, pada Pasal 10 Huruf A menyebutkan, program pembentukan peraturan daerah dibuat satu Tahun sebelum Tahun anggaran berjalan.
Misal, untuk program Tahun 2023 mendatang, maka rancangan program tersebut disusun di akhir Tahun 2022 pada bulan Agustus dan September.
Penyusunan program untuk Tahun depan dimulai dengan bersurat kepada setiap SKPD bertujuan dalam penyusunan perda. Dalam hal ini, Bagian Hukum Setda merupakan fasilitator guna menghimpun usulan-usulan dari SKPD.
Disebutkan Rudi, saat ini pada tahapan penysusnan, sudah ada 10 usulan dari SKPD yang masuk, hal itu nantinya akan ditindaklanjuti hingga pada penyampaian kepada DPRD untuk disetujui bersama.
Perda yang sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan DPRD, maka akan dilaksanakan perencanaan lebih lanjut untuk menentukan usulan prioritas mana yang harus di rancang terlebih dahulu.
Pembentukan Perda berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6 menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat membentuk Perda.
Adapun tahapan pembentukan produk hukum meliputi perencanaan, penyusunan rancangan perda, pembahasan, pengesahan penetapan dan pengundangan.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran