
BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Hukum memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
Implementasi pemberian bantuan hukum itu telah diatur dalam UU no.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perda nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Tanah Bumbu dan Perbup nomor 23 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Tanah Bumbu.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu, Irwan melalui Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Erly Yuli Susanti, SH., MH kepada Kru RSB mengatakan, sasaran bantuan hukum itu adalah masyarakat Tanah Bumbu yang tidak mampu.
Namun tidak semua bantuan hukum bisa diberikan, karena didalam Perda sudah diatur, yang mendapat pengecualian bantuan hukum yaitu perkara Narkoba, Tipikor dan Perceraian.
Erly menyampaikan, bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengajukan permohonan dengan membawa surat keterangan miskin, datang langsung ke Bagian Hukum Tanah Bumbu kemudian menjelaskan kronologis permasalahannya.
Selanjutnya Bagian Hukum akan mengkomunikasikan terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan Tanah Bumbu, mereka akan diarahkan langsung oleh advokat yang ada di LBH tersebut.
Selanjutnya penanganan kasus akan didampingi oleh LBH ketika masuk dalam ranah pengadilan.
Yang terjun langsung sebagai advokat adalah dari LBH yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Pusat.
Di Kalimantan Selatan sendiri dari 2020 sampai 2021 hanya ada 2 LBH, yaitu LBH Perempuan dan Anak dan LBH Posbakum. Dan tidak hanya bekerjasama dengan Tanah Bumbu tetapi juga dengan kabupaten lain di Kalimantan Selatan.
Selain memberikan bantuan secara hukum, dijelaskan Erly, pemerintah daerah juga membantu melalui jalan mediasi. (Tar/Zuh/RSB)