Bupati Zairullah Azhar Buka Acara Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024 Bupati Zairullah Azhar Resmikan Rumah Oleh-Oleh Bersujud Tanah Bumbu Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar Buka Panen Raya Padi di Desa Manurung Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-60, Dinkes Gelar Lomba Yelyel Sosialisasikan Kesehatan Upacara Hari Pahlawan di Area Makam Pahlawan Mattone Pagatan Dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu

Home / Tanah Bumbu

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:42 WIB

Bagian Hukum Setdakab Tanbu Laksanakan Penyuluhan UU Tindak Pidana Korupsi Kepada Aparatur Desa

BATULICIN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanah Bumbu melaksanakan Penyuluhan Hukum tahun 2021 terhadap aparatur desa se-Tanah Bumbu.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Erly Yuli Susanti, SH., MH kepada Kru RSB beberapa waktu kemarin.

Target 10 kecamatan untuk anggaran 2021 dan saat ini sudah berjalan di enam kecamatan. Karena setiap satu bulan dilaksanakan di dua kecamatan, sehingga kedepan tinggal empat kecamatan lagi.

Kegiatan ini tentunya tetap mengedepankan prokes dan peserta yang hadir juga dibatasi.

Erly mengatakan, yang menjadi sasaran penyuluhan hukum ini adalah kepala desa, bendahara desa, dan kasi pemerintahan setiap desa, karena tema yang diambil tahun ini terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.

Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan manfaat pengetahuan atau wawasan kepada aparatur desa agar mereka paham penerapan terhadap undang-undang tindak piudana korupsi.

Alasan memilih tema ini karena Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan pengalokasian Dana Desa 1 Milyar 1 Desa. Diharapkan selain mereka memahami Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut mereka juga memahami terkait undang-undang tindak pidana korupsi agar penggunaan dana tersebut tidak menyimpamng.

Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu juga bekerjasama menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin untuk memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.

Selama penyuluhan berlangsung di enam  kecamatan para peserta antusias dan sharing terkait kendala ataupun masalah yang mereka hadapi.

Erly berharap aparatur desa melek hukum UU tindak pidana korupsi termasuk sanksi yang terjadi apabila terjadi tindak pidana korupsi. (Tar/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Sekda

Lulusan STMIK Indonesia Banjarmasin Harus Mampu Menghadapi Era Disrupsi

Tanah Bumbu

Zairullah Buka Diklat Manajemen Kepemimpinan dan Pengembangan Kepribadian TP PKK Desa se-Tanah Bumbu

Disbudporpar

Kreasikan Tenun Pagatan Melalui Lomba Fashion Show Muslimah 

Tanah Bumbu

Kemendagri : Harga Minyak Goreng Bulan Mei 2023 Relatif Terkendali

Tanah Bumbu

Inflasi di Indonesia Capai 5,51 Persen, dalam Rakor Bahas Upaya Pengendaliannya dengan Gerakan Menanam

BPBD

Update Data Kebencanaan, BPBD Tanah Bumbu Petakan Daerah Rawan Bencana

Bappedalitbang

Upaya Meraih Target KKS Predikat Wiwerda 2022, Bappedalitbang Gelar Rapat Koordinasi

DP3AP2KB

Ketua Forum Anak Daerah Tanah Bumbu Harapkan Suara dan Aspirasi di Dengar Oleh Pemda