BATULICIN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanah Bumbu melaksanakan Penyuluhan Hukum tahun 2021 terhadap aparatur desa se-Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Erly Yuli Susanti, SH., MH kepada Kru RSB beberapa waktu kemarin.
Target 10 kecamatan untuk anggaran 2021 dan saat ini sudah berjalan di enam kecamatan. Karena setiap satu bulan dilaksanakan di dua kecamatan, sehingga kedepan tinggal empat kecamatan lagi.
Kegiatan ini tentunya tetap mengedepankan prokes dan peserta yang hadir juga dibatasi.
Erly mengatakan, yang menjadi sasaran penyuluhan hukum ini adalah kepala desa, bendahara desa, dan kasi pemerintahan setiap desa, karena tema yang diambil tahun ini terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan manfaat pengetahuan atau wawasan kepada aparatur desa agar mereka paham penerapan terhadap undang-undang tindak piudana korupsi.
Alasan memilih tema ini karena Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan pengalokasian Dana Desa 1 Milyar 1 Desa. Diharapkan selain mereka memahami Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati terkait petunjuk teknis pengelolaan dana tersebut mereka juga memahami terkait undang-undang tindak pidana korupsi agar penggunaan dana tersebut tidak menyimpamng.
Bagian Hukum Setdakab Tanah Bumbu juga bekerjasama menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin untuk memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa.
Selama penyuluhan berlangsung di enam kecamatan para peserta antusias dan sharing terkait kendala ataupun masalah yang mereka hadapi.
Erly berharap aparatur desa melek hukum UU tindak pidana korupsi termasuk sanksi yang terjadi apabila terjadi tindak pidana korupsi. (Tar/Zuh/RSB)