Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah Kunjungan Komisi III DPRD Tanah Bumbu ke BPBD Tanah Bumbu 

Home / Tanah Bumbu

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:55 WIB

Bagian Organisasi Karantina Pegawai Yang Tidak Jalankan Kewajibannya

BATULICIN, RSB – Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tanah Bumbu berupaya melakukan perubahan dan pembenahan untuk meningkatkan output kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah.

Langkah tegaspun diterapkan, yakni dengan melakukan karantina bagi pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan kewajiban kerjanya.

Ketika dikonfirmasi Reporter RSB baru-baru tadi, Kepala Bagian Organisasi Setda, Syaikul Ansyari menyebutkan, untuk jumlah pegawai yang masuk penjaringan karantina berjumlah 45 orang, akan tetapi terdapat sebagian mengkonfirmasi memiliki surat izin yang jelas karena Tugas Luar (TL).

Ktiteria pelanggaran yang diindahkan para pegawai dijelaskannya, seperti tidak mengikuti pengajian wajib lebih dari tiga hari, tugas-tugas utamanya tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

Masa pembinaan berlangsung selama satu hari kerja dari jam 8 pagi smpai jam 4 sore. Dalam pembinaan itu dilibatkan peran Satpol PP dan Damkar untuk memberikan arahan terkait kedisiplinan, latihan fisik seperti baris-berbaris.

Selain itu juga ada dari BKD, dan terakhir dari Staf Khusus Bupati yang mengajarkan pegawai secara rohaniah dari segi keislamian. Dan endingnya pegawai yang dikarantina itu disuruh menulis bacaan bismillah sebanyak 30 Kali.

Dibeberkannya, selama masa karantina pegawai tidak boleh keluar kecuali ada hal tertentu yang sifatnya wajib.

Sementara evaluasi pegawai indisiplin itu dilakukan setiap seminggu sekali.

Lebih lanjut Syaikul mengatakan, pegawai berstatus ASN maupun Non ASN wajib mengikuti pengajian yang dilaksanakan setiap pagi hari dari Senin hingga Kamis khusus di lingkungan Kantor Bupati dengan pengusian absen selama pengajian berlansung.

Menurutnya, pagawai wajib memiliki semangat tinggi untuk memberikan pelayanan agar masyarakat bisa terlayani sesuai dengan SOP yang ada.

Dengan adanya terobosan itu, Bagian Organisasi berharap dapat memberi motivasi, agar semangat kerja para pegawai sesuai dengan apa yang ditetapkan, terutama mengatur jam kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai. (Scl/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Tingkatkan SDM,  Pegawai Disperkimtan Tanah Bumbu Ikuti Pelatihan Srikandi

Tanah Bumbu

Ajarkan Anak Berwirausaha Sejak Dini Melalui Market Day

Informasi

Perbup Gas Elpiji 3 Kg Masih Dalam Proses Untuk Disosialisasikan

BPBD

BPBD Tanbu Himbau Masyarakat Siap Siaga Bencana Alam

Tanah Bumbu

Tim Penilai Posyandu Tingkat Provinsi Kalsel Kunjungi Desa Ringkit

Tanah Bumbu

Ajak Masyarakat Konsumsi Makanan Non Beras Melalui Lomba B2SA

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyambutan Jamaaah Haji Kloter 9

Tanah Bumbu

RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Tanah Bumbu Terakreditasi