Bupati Zairullah Azhar Resmi Buka Kejuaraan Karate INKAI Piala Bupati Tahun 2024 Ustadz Abdul Hamid: Kebaikan dan Keburukan Dua Perilaku yang Bertentangan Disbudporpar Tanah Bumbu Fasilitasi Forum Group Discussion Pemuda Sekda Dr.Ambo Sakka Tutup MTQ ke-20 Tingkat Kabupaten, Kecamatan Kuranji Juara Umum Peringati Milad ke-17, DAPM Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban Salurkan 730 Paket Sembako

Home / Tanah Bumbu

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:55 WIB

Bagian Organisasi Karantina Pegawai Yang Tidak Jalankan Kewajibannya

BATULICIN, RSB – Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tanah Bumbu berupaya melakukan perubahan dan pembenahan untuk meningkatkan output kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah.

Langkah tegaspun diterapkan, yakni dengan melakukan karantina bagi pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan kewajiban kerjanya.

Ketika dikonfirmasi Reporter RSB baru-baru tadi, Kepala Bagian Organisasi Setda, Syaikul Ansyari menyebutkan, untuk jumlah pegawai yang masuk penjaringan karantina berjumlah 45 orang, akan tetapi terdapat sebagian mengkonfirmasi memiliki surat izin yang jelas karena Tugas Luar (TL).

Ktiteria pelanggaran yang diindahkan para pegawai dijelaskannya, seperti tidak mengikuti pengajian wajib lebih dari tiga hari, tugas-tugas utamanya tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

Masa pembinaan berlangsung selama satu hari kerja dari jam 8 pagi smpai jam 4 sore. Dalam pembinaan itu dilibatkan peran Satpol PP dan Damkar untuk memberikan arahan terkait kedisiplinan, latihan fisik seperti baris-berbaris.

Selain itu juga ada dari BKD, dan terakhir dari Staf Khusus Bupati yang mengajarkan pegawai secara rohaniah dari segi keislamian. Dan endingnya pegawai yang dikarantina itu disuruh menulis bacaan bismillah sebanyak 30 Kali.

Dibeberkannya, selama masa karantina pegawai tidak boleh keluar kecuali ada hal tertentu yang sifatnya wajib.

Sementara evaluasi pegawai indisiplin itu dilakukan setiap seminggu sekali.

Lebih lanjut Syaikul mengatakan, pegawai berstatus ASN maupun Non ASN wajib mengikuti pengajian yang dilaksanakan setiap pagi hari dari Senin hingga Kamis khusus di lingkungan Kantor Bupati dengan pengusian absen selama pengajian berlansung.

Menurutnya, pagawai wajib memiliki semangat tinggi untuk memberikan pelayanan agar masyarakat bisa terlayani sesuai dengan SOP yang ada.

Dengan adanya terobosan itu, Bagian Organisasi berharap dapat memberi motivasi, agar semangat kerja para pegawai sesuai dengan apa yang ditetapkan, terutama mengatur jam kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai. (Scl/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Sumber Penerimaan PAD Tanah Bumbu, Rata-rata Sudah Hampir Mencapai 90 Persen

Tanah Bumbu

Pacu Kinerja Penanganan Stunting, DP3AP2KB Serahkan Piagam Penghargaan serta Enam Kendaraan Kepada PLKB 

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Lanjutkan Perekaman e-KTP di Kusan Tengah

Tanah Bumbu

Berkunjung ke Wisata Susur Sungai Sepaket dengan Goa Liang Bangkai

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Kunjungi Korban Banjir di Sungai Loban

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Hadiri Peringatan Puncak Expo Mappanre Ri Tasi’e

Disdukpencapil

Disdukpencapil Agendakan Perekaman KTP Elektronik di Delapan Kecamatan

Tanah Bumbu

Dinsos Tanbu Tepis Isu Beredarnya Kabar Seorang Ibu di Kusan Hilir Tidak Pernah Dapatkan Bantuan