Zairullah Azhar, Mengabdi Tiada Henti, Mengayomi Sepenuh Hati Bupati Zairullah Resmikan Pasar Murah Ramadhan di Desa Madu Retno Bupati Zairullah Harapkan Kantor Kecamatan Simpang Empat Dibangun 2025 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Kunjungan ke Batulicin, Bupati Zairullah Beri Nama Siti Khadijah untuk Aula Pertemuan Kecamatan

Home / Tanah Bumbu

Jumat, 28 Oktober 2022 - 09:37 WIB

Bagian Umum Setda Tanbu Lakukan Pemusnahan 1003 Lembar Arsip

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemusnahan arsip Tahun 2017 sebanyak 1003 lembar yang bertempat di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (25/10/2022).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/10/2022), Kepala Bagian Umum Setda Tanbu Al-Husain Mardani mengatakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penyusutan yang sesungguhnya secara fisik dokumen tersebut sudah habis retensi/masa gunanya akan berkurang dengan menggunakan metode pencacahan pada mesin pencacah kertas.

Tujuan salah satunya yakni untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak- pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

Proses awal pemusnahan arsip dimulai dengan mengajukan nota dinas persetujuan pimpinan untuk pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip di Bagian Umum Setda.

Adanya perhatian dan dukungan pimpinan, tersedianya SDM Arsiparis, serta sarana prasarana arsip adalah salah satu pendukung terciptanya pengelolaan arsip yang baik.

Husain juga mengaku bahwa selama ia menjabat sebagai Kabag Umum, kegiatan itu merupakan pemusnahan arsip yang pertama kalinya dilakukan.

Selain itu, Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu, Noryana juga menambahkan sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip, dari Tim Penilai Pemusnah Arsip Bagian Umum Setda sudah melaksanaan koordinasi ke Lembaga Kearsipan Daerah yaitu Bidang Kearsipan Dispersip dalam rangka pendampingan proses pemusnahan arsip.

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip ini dikatakannya sudah sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, dan untuk tahapan selanjutnya Arsip Statis yang ada di Bagian Umum agar diserahkan ke LKD Kabupaten untuk memperbanyak khasanah Arsip Statis Kabupaten.

Kabag Umum juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Penilai Pemusnah Arsip selama melaksanakan tugas hingga sampai ke tahapan akhir pemusnahan arsip, ia berharap kedepannya bisa menjadi motivasi bagian-bagian lainnya di Sekretariat Daerah untuk melaksanakan pemusnahan arsip.

 

Penulis : Fitriana Rahma

Editor   : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Puncak Mappanre Ri Tasi’e Meriah, Pengunjung Disuguhi Kuliner Gratis Khas Nusantara

Informasi

Pemkab Tanbu Gandeng Dinkes Dalam Penerapan Prokes Saat Lailatul Jum’at

Tanah Bumbu

Sekda Dr. H. Ambo Sakka : Fungsikan Jabatan Untuk Membantu Kesehatan Masyarakat

Diskominfo

Wakili Bupati, Kadiskominfo SP Buka Korferkab PWI Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Masjid Ziyadatul Abrar Tanah Bumbu, Merupakan Masjid Terapung Ketujuh se-Indonesia

Informasi

Kenal Pisah, Bupati Zairullah Terima Kunjungan Kapolres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Kerjasama Jhonlin Rescue, Damkar Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Penyelamatan dari Ketinggian

Tanah Bumbu

Plt Kadis PMD Tanbu Apresiasi Kerjasama Seluruh Aparat Desa dengan BPJS Ketenagakerjan