
BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024, di Hotel Ebony, Batulicin, Selasa (3/12/2024).
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM M. Putu Wisnu Wardana mengatakan, menyambut baik dan bersyukur atas dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Bantuan Keuangan Partai Politik.
M. Putu Wisnu Wardana menjelaskan bantuan keuangan partai politik ini untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
M. Putu Wisnu Wardana menambahkan, Partai Politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, khususnya dalam proses pembentukan kebijakan publik dan kaderisasi kepemimpinan.
Oleh karena itu, penggunaan bantuan keuangan ini harus benar-benar diarahkan untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
”Saya mengingatkan agar setiap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, baik kepada publik maupun kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan prinsip good dovernance,” jelasnya.
M. Putu Wisnu Wardana mengharapkan suluruh peserta dapat memahami isi peraturan daerah bantuan keuangan Partai Politik secara menyeluruh, sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemrintah Daerah, Partai Politik, dan masyarakat untuk mendorong demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif guna terwujud bersama komitmen dalam mengawal tata kelola keuangan Parta Politik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu Nahrul Fajeri mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang tata cara pengajuan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tercantum dalam Perda No. 5 Tahun 2024 kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu 2024. Jadi kami sampaikan bahwa, yang mendapatkan bantuan ini adalah partai-partai yang lolos diparlemen,” jelas Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu Nahrul Fajeri.
Sekedar informasi, Bakesbangpol Tanah Bumbu mengalami peningkatan dari tipe C menjadi tipe A. Hal itu disampaikan Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu Nahrul Fajeri sebelum menutup sambutannya pada Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah