BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tanah Bumbu yang sedang menghadapi persoalan hukum kini memiliki akses untuk mendapatkan pendampingan melalui program Bantuan Hukum Keliling (Bakuliling) yang digagas Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tanah Bumbu.
Kepala Bagian Hukum, Nani Arianti, S.H., MKn., M.H melalui Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu, Indra Saddhavanta, SH, di Batulicin (9/8/2026), menjelaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat tidak kesulitan memperoleh bantuan ketika menghadapi perkara hukum.
Bantuan dapat diberikan untuk perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan peraturan bupati nomor 42 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Litigasi merupakan pendampingan dalam proses hukum melalui pengadilan, sementara nonlitigasi mencakup berbagai bentuk bantuan hukum di luar persidangan, seperti konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Untuk memperoleh bantuan, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pemohon merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua, pemohon tergolong masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah.
Ketiga, pemohon harus memiliki perkara atau persoalan hukum yang membutuhkan bantuan.
Keempat, apabila tersedia, pemohon dapat menyerahkan dokumen yang membuktikan kepesertaan dalam program penanggulangan kemiskinan, seperti KIS, KIP, PKH atau kartu program bantuan pemerintah lainnya.
Pengajuan bantuan selanjutnya dapat disampaikan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang resmi dan terakreditasi oleh BPHN Kementerian Hukum, maupun melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di pengadilan.
Indra menegaskan, bantuan hukum tidak hanya diperuntukkan bagi korban, tetapi juga dapat diberikan kepada pihak yang berstatus sebagai pelaku dalam perkara hukum.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu juga melakukan monitoring ke lokasi untuk memastikan proses pendampingan berjalan dan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Saat ini tersedia kuota enam perkara bantuan hukum. Dari jumlah tersebut, sudah ada lima perkara yang masuk dan satu perkara telah siap mendapatkan bantuan.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila jumlah permohonan telah mencapai kuota. Menurut Indra, program Bakuliling pada prinsipnya tetap dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Jika kuota bantuan hukum telah terpenuhi, maka masyarakat yang membutuhkan tetap dapat berkoordinasi atau mencari informasi tentang program bantuan hukum, dan bagian hukum siap membantu menghubungkan dengan lembaga bantuan hukum dan posbankum” jelasnya.
Melalui Bakuliling, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berupaya memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah


