BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mensosialisasikan bahwa pembayaran PBB – P2 dapat lebih mudah dilakukan secara online.
Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Ade Pebriadi ketika diwawancarai radio-swarabersujud.com menyebutkan pembayaran secara online bisa menggunakan Mobile Bank Kalsel, GO-PAY, Link Aja, Toko pedia, Pos Indonesia dan BRI Link.
Sebelumnya, dilakukan Sosialisasi dan Distribusikan Blanko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPDT PBB – P2) kepada seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanah Bumbu.Sosialisasi ini dalam rangka peningkatan ketaatan pembayaran pajak sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah.
Ade menyampaikan, bagi masyarakat yang belum bisa melakukan pembayaran secara online, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara langsung di Kantor Bapenda Tanah Bumbu.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen dengan Bank Kalsel untuk memberikan maksimal pelayanan. Sehingga masyarakat tetap bisa membayarkan melalui Bank Kalsel terdekat.
Untuk jatuh tempo pembayaran PBB – P2 ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 secara cash dan online.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sementara sosialisasi yang diberikan yakni terkait pengurangan situmulus atau diskon di Tahun 2023 untuk orang pribadi sebesar 8%, terkecuali Perusahaan.
Kegiatan juga diisi dengan penyerahan blangko PBB P2 Tahun 2023 dan pemasangan spanduk tentang Himbauan Pajak Daerah di 12 Kecamatan.
Adapun pihak yang terlibat yakni kordinator masing-masing Kecamatan dan seluruh kordinator dan kolektor Kelurahan/Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis/ Editor : Desy Aulia Asran