BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Materi Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Tanah Bumbu itu diikuti peserta dari SKPD penghasil serta Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Plt. Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Ade Pebriady menjelaskan, perubahan perda difokuskan pada penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi sesuai fasilitas yang telah disediakan pemerintah daerah. Sementara itu, tarif pajak daerah dipastikan tidak mengalami perubahan.

“Perubahan perda ini bukan menaikkan pajak daerah, tetapi menambah objek retribusi serta menyesuaikan tarif retribusi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan fasilitas yang sudah dimiliki pemerintah daerah,” ujar Ade Pebriady setelah dikonformasi, Jumat (7/8/2026).
Ia mengatakan, penambahan objek retribusi diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi. Namun, peningkatan tersebut tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan fasilitas yang layak sebagai dasar pemungutan retribusi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan menjadi tantangan sekaligus komitmen dalam penerapan aturan baru tersebut.
Bapenda juga berharap proses pembahasan perubahan perda bersama DPRD dapat berjalan lancar. Selain itu, sinergi antara SKPD penghasil, DPRD, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang mendukung peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.
“Kami berharap, seluruh objek retribusi yang memang diperbolehkan oleh peraturan dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun tetap pro-rakyat dan tidak memberatkan masyarakat,” tutupnya.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah


