0
BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) melalui Bidang P2EPD telah rampung menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2021-2026, kemudian di break down ke perencanaan tahunan yang disebut RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) telah selesai disusun dari Tahun 2021 hingga RKPD Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Bappeda Litbang Andi Anwar Sadat melalui Plt Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Abdul Malik saat menjadi narasumber pada talkshow di Radio Swara Bersujud pada Selasa, (20/9/2022).
RKPD inilah yang akan menjadi pedoman semua SKPD untuk menyusun rencana kerja sampai dengan dokumen pelaksanaan anggarannya.
Saat ini Tahun 2022, sudah memasuki implementasi ke SKPD masing-masing, kemudian untuk RPKD Tahun 2023 juga telah selesai disusun, karena penetapan RKPD tahun rencana paling lambat ditetapkan bulan Juni tahun berkenaan.
Misalnya RKPD Tahun 2023 berarti penetapannya sekitar bulan Juni tahun 2022, dan begitu pun RKPD Tahun 2024.
Pengendalian yang dilakukan oleh Bidang P2EPD yakni mengendalikan proses dan kebijakan yang telah disusun perencanaannya yang sudah diteruskan ke SKPD untuk menyusun rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggarannya masing-masing, sampai mereka melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen pelaksanaannya.
Selain pengendalian ia juga melakukan evaluasi yakni terkait dampak dan proses, serta hasil yang dilakukan setiap triwulan. Sehingga hasil evaluasi inilah yang menjadi bahan lagi untuk menyusun perencanaan tahun berikutnya.
Karena ada target-target kinerja harus dikawal yang disusun atau dituangkan dalam Perda RPJMD.
Pengendalian itu adalah pengendalian arah kebijakan, jika RPJMD dan RKPD sudah ditetapkan, akan tetapi rencana kerja dan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD tidak merujuk kepada pencapaian target-target yang ada di dokumen diatasnya, hal itulah yang perlu dikendalikan mulai kebijakan, rencana kerja sampai kepada terbitnya ke dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Terutama program-program prioritas yang tidak mencapai target, jangan sampai Dinas-dinas merencanakan yang tidak ada relevansinya dengan pencapaian tujuan dan sasaran yang ada di RPJMD.
Dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 semua SKPD harus dikendalikan, karena SKPD setiap per-triwulan atau per-semester dan tahunan mereka harus membuat laporan untuk disampaikan ke Bappeda Litbang, kemudian diteruskan ke Bupati Tanah Bumbu melalui Sekda, dari hasil-hasil pemantauan dan pengendaliannya.
Setelah itu, laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan perencanaan berikutnya, jika target tersebut telah tercapai maka tidak perlu lagi dianggarkan untuk tahun berikutnya, Bappeda Litbang akan memilah lagi apa saja target program maupun kegiatan yang belum tercapai.
Adapun yang belum capai target secara maksimal yakni Potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang mana kedepannya potensi ini juga akan digalakkan sehingga mampu memenuhi target yang telah disusun.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor :Desy Aulia Asran