BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Bappedalitbang Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Syahrir Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/7/2026).
Fasilitasi ini menegaskan pergeseran paradigma dalam tata kelola perencanaan daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Penyusunan dokumen Perubahan RKPD 2026 tidak lagi terjebak pada persoalan administratif mengenai berapa besar penambahan atau pergeseran anggaran yang dialokasikan, melainkan diletakkan pada prinsip fundamental: akuntabilitas hasil (outcome-based accountability).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu, M. Untung, saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026), menggarisbawahi bahwa dalam rangka melaksanakan arahan strategis dari Bupati Tanah Bumbu bahwa evaluasi capaian kinerja pada Triwulan II (TW II) menjadi filter utama untuk mengkalibrasi ulang arah program SKPD agar sejalan dengan prioritas nasional.

“Perubahan RKPD ini adalah instrumen kendali. Melalui evaluasi TW II, kita bisa memetakan program mana yang benar-benar menyentuh masyarakat dan mana yang tidak. Sebagaimana arahan strategis dari Bupati Tanah Bumbu, kami Bappedalitbang bekerja keras secara holistik agar kita tidak lagi mengukur keberhasilan sebuah SKPD sekadar dari tingginya angka penyerapan anggaran di akhir tahun. Anggaran yang habis tidak bermakna apa-apa jika indikator makro stagnan. Fokus utama kita adalah pada outcome—seberapa besar dampak riil setiap rupiah tersebut terhadap pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” tegas M. Untung.
Selama proses fasilitasi, pembahasan bersama tim provinsi difokuskan secara tajam pada keselarasan indikator kinerja dan target pembangunan. Sinkronisasi ini dilakukan guna memastikan setiap program prioritas yang dipertahankan atau ditambahkan dalam Perubahan RKPD mampu memberikan multiplier effect (dampak berganda), bukan sekadar membiayai rutinitas birokrasi.

Keselarasan dokumen perencanaan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dinilai sangat krusial. Masukan dari provinsi akan memastikan arah kebijakan daerah tetap selaras dengan intervensi nasional.
Pada hakikatnya, fasilitasi Perubahan RKPD 2026 ini bukan sebatas dokumen pemenuhan regulasi, melainkan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menghadirkan tata kelola pembangunan yang efisien, terukur dampaknya, dan sepenuhnya berorientasi pada terwujudnya masyarakat Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


