BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kecamatan Batulicin himbau masyarakatnya untuk lapor ketika ada kerabatnya meninggal dunia.
Kepala Kasi Pemerintahan Juharnah saat menghadiri talkshow Radio Swara Bersujud beberapa waktu lalu mengungkapkan salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan.
Mengurus akta kematian membantu melindungi data-data seseorang yang sudah meninggal dunia, sebab setelah akta atau surat kematian terbit, maka data-data penduduk yang sudah meninggal akan dihapus dari sistem daftar kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukpencapil).
Sehingga diharapkan bagi warga masyarakat di daerah Kecamatan Batulicin untuk melaporkan jika ada warga yang meninggal, keluarga atau kerabatnya untuk segera melaporkan ke RT setempat.
Dan nantinya akan mengisi blangko dengan melampirkan persyaratan berupa KTP dan kartu keluarga kemudian disampaikan ke kantor desa, yang kemudian diteruskan ke kecamatan Batulicin dan Kecamatan yang akan meneruskan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanah Bumbu untuk dibuatkan Akta Kematian.
Hal ini juga sangat penting mengingat sebentar lagi Tanah Bumbu akan kembali menggelar pemilihan umum (pemilu), diharapkan data kependudukan seluruh masyarakat Batulicin akan terus terupdate, sehingga tidak ada data ganda maupun data orang yang sudah meninggal tercantum di dalam daftar pemilih.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor : Desy Aulia Asran