BATULICIN, RSB – Sebagai upaya memaksimalkan peningkatan pembayaran pajak diakhir tahun 2021, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Ketika dikonfirmasi Kru RSB, Rabu (8/12/2021), Kepala BPPRD Tanah Bumbu Sulhadi mengatakan, Surat Edaran tersebut merupakan surat yang ditujukan khusus untuk seluruh SKPD, poin intinya adalah mewajibkan pembayaran pajak bagi pewagai status ASN maupun Non ASN.
Terbukti, sejak dua minggu terakhir sejak dikeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Persyaratan Lunas PBB-P2, Kantor BPPRD selalu ramai dikunjungi pegawai yang melakukan pengurusan pajak.
Surat Edaran tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah yang bersumber dari penerimaan PBB-P2.
Lebih lanjut Sulhadi mengatakan, langkha yang dilakukan itu sebagai contoh untuk masyarakat agar segera membayarkan pajak di akhir tahun sekaligus sosialisasi secara tidak langsung melalui SKPD. Dengan adanya surat tersebut, maka dapat dikatakan pemerintah daerah merupakan contoh yang baik bgai seluruh masyarakat Bumi Bersujud.
Berdasarkna rilis data yang disampaikan Kepala BPPRD Tanah bumbu hingga Kamis, 08 Desember 2021 yakni, pelunasan pajak dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dan perangkat desa sudah hampir mencapai 100 persen. (Des/Zuh/RSB)