BATULICIN – Berdasarkan regulasi dari Kementrian Perhubungan dan implementasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sejak September 2020 buku KIR tidak berlaku lagi dan sudah diganti dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ir. H. Muhammadun M.Si kepada Kru RSB baru-baru tadi.
Dijelaskan, BLUe menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. BLUe terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.
Data seperti identitas kendaraan, foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala disimpan dalam format digital. Data-data tersebut dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram. Bisa juga dengan menempelkan smart card ke smartphone yang sudah memiliki fitur NFC.
Bersasarkan sosialisasi dari Kementrian Perhubungan, digitalisasi data BLUe ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan pada kendaraan angkut.
Sementara keuntungan bagi pemilik kendaraan adalah kepastian biaya, waktu, dan hasil ujinya.
Muhammadun juga menerangkan, bahwa Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) resmi diluncurkan oleh Menteri Perhubungan RI pada agustus 2020, karena butuh regulasi pada pemerintah daerah dan beberapa persyaratan khusus, maka BLUe baru bisa diimplementasikan di Tanah Bumbu setelah melengkapi fasilitas alat penguji kelayakan kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang. (Tar/Zuh/RSB)