BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Aula Cendekia Dinas Pendidikan, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut mengusung empat agenda utama, yakni revisi standar pelayanan publik, tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik Tahun 2025, publikasi hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2025, serta peluncuran inovasi layanan PELANTUN LAGU (Pelayanan Satu Pintu, Tidak Lama Bisa Ditunggu) Tahun 2026.

Forum dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan, Dwi Teguh Effendi, Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa forum konsultasi publik menjadi sarana penting untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik tidak dapat diukur hanya dari penilaian internal pemerintah. Masukan, kritik, serta saran dari masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan pelayanan yang diberikan Dinas Pendidikan.
Dwi Teguh menjelaskan, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu memiliki 13 standar pelayanan yang mencakup berbagai layanan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Di antaranya layanan pengaduan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan, validasi rekomendasi mutasi siswa, serta penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah.
Selain itu, terdapat pula sejumlah layanan yang berkaitan dengan administrasi tenaga pendidik, seperti pengurusan nomor registrasi guru untuk pencairan tunjangan profesi, mutasi pendidik dan tenaga kependidikan, hingga rekomendasi izin operasional satuan pendidikan. Seluruh standar pelayanan tersebut terus dievaluasi agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan juga memaparkan tindak lanjut atas berbagai masukan yang dihimpun dalam Forum Konsultasi Publik Tahun 2025. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pemenuhan hak pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Dwi Teguh menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib memberikan akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan inklusif.
Sebagai langkah konkret mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif, Dinas Pendidikan telah memfasilitasi sekitar 60 orang yang terdiri dari guru honorer, guru PPPK, dan staf dinas untuk mengikuti pendidikan serta sertifikasi Guru Pendamping Khusus (GPK). Program tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2027 guna memperkuat kesiapan sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Menutup sambutannya, Dwi Teguh mengajak seluruh peserta forum untuk memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang diskusi yang produktif. Ia berharap berbagai persoalan pendidikan, mulai dari standar pelayanan, pengelolaan rombongan belajar, daya tampung sekolah, hingga inovasi pelayanan publik dapat dibahas secara terbuka sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


