BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dalam rangka menyukseskan pagelaran pemilihan Kepala Desa Gelombang II di 12 Kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi panitia pengawas dan panitia pemilihan pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Sungai Loban, Rabu (5/7/2023).
Sosialisasi diikuti delapan desa terdiri dari tiga Kecamatan yakni Kecamatan Sungai Loban meliputi empat desa, yakni Desa Kerta Buana, Batu Meranti, Sari Utama dan Sumber Sari, Angsana dua desa yakni Desa Makmur dan Desa Mekar Jaya, kemudian Kecamatan Kuranji dua desa yaitu Desa Indraloka dan Desa Karang Intan.
Kepala Dinas PMD Samsir, dalam sambutannya mengatakan ujung tombak sukses tidaknya penyelenggaraan Pilkades terletak pada panitianya, oleh karena itu panitia Pilkades perlu memahami aturan-aturan perundangan, tata tertib dan tupoksinya, serta melakukan pemuktahiran data yang harus benar benar disosialisasikan, sehingga mampu meminimalisir terjadinya masalah.
Samsir berharap Kepala Desa terpilih nantinya mampu melakukan inovasi, motivasi dan meningkatkan status desa menjadi mandiri, karena kalo sudah mandiri dia dapat berfikir bagaimana melakukan inovasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta mengembangkan potensi didesanya, tidak lagi memikirkan infrastruktur akan tetapi bagaimana melakukan perkembangan desanya.
Sementara itu, Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag,.M.AP mengatakan bahwa, Pilkades merupakan salah satu bentuk implementasi tegaknya asas demokrasi di NKRI, dimana setiap warga negara diberikan hak untuk memilih pemimpinnya dan berhak dipilih menjadi pemimpin di Desanya masing-masing sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Berkaca dari Pilkades Gelombang I, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang sama, dan benar-benar mengawal setiap tahapan pelaksanaan Pilkades sesuai petunjuk, arahan, tata tertib dan aturan yang disampaikan oleh Tim Pengawas Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD sebagai bahan rujukan dan panduan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sosialisasi dihadiri Camat Sungai Loban, Camat Angsana, Camat Kuranji, Panitia Pengawas Kabupaten, Kecamatan dan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan undangan lainnya.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor : Desy Aulia Asran