BATULICIN, RSB – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanah Bumbu yang rencananya digelar pada November tahun ini, ditunda tahun depan.
Ketika dikonfirmasi Kru RSB pada Jumat (10/6/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu Samsir, membenarkan adanya penundaan pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
Mengacu pada regulasi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta amanat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menyatakan bahwa pemerintah dalam hal pilkades apabila ingin melaksanakan pemilihan kepala desa tidak bergelombang. Yang diharapkan oleh amanat Undang Undang adalah pemilihan pilkades dilaksanakan dengan cara serentak.
Di tahun 2022 sekitar 54 desa dan tahun 2023 ada 49 desa totalnya semuanya 103 desa. Sehingga sasaran pemerintah daerah untuk tahun 2023 serentak di 103 desa.
Terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 71 Ayat 1 menyatakan pemilihan kepala desa dapat diundur apabila dalam keadaan mendesak untuk kepentingan masyarakat, seperti pemilihan umum bencana alam, bencana non alam, terganggunya keamanan jalannya pemerintahan, pengelompokan jabatan kepala desa dan keterbatasan anggaran.
Terkait hal ini, Samsir mengungkapkan saat ini yang terjadi penundaan pilkades serentak di tahun 2022 karena terkendala dengan defisit anggaran.
Sehingga dengan demikian, maka melalui Peraturan Daerah, Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar mengeluarkan surat keputusan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan 54 desa ditunda tahun depan. (Scl/Zhd/RSB)
Reporter : Chika Lhutfiah
Editor : Zuhdiansyah