Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan Apel Gabungan HUT KORPRI ke-53 : Sekda Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI Kabag Kesra Imami Sholat Taubat, Dhuha, dan Hajat di Serambi Madinah Hari KORPRI Ke-53, Bupati Zairullah Azhar Ajak Maknai Peringatan Ini. Puskesmas Darul Azhar Raih Penghargaan Terbaik 1 FKTP se-Kalimantan Selatan

Home / DPMD

Senin, 13 Juni 2022 - 10:12 WIB

Dinas PMD Tanbu Konfirmasi Tertundanya Pilkades Serentak Tahun Ini

Terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 71 Ayat 1 menyatakan pemilihan kepala desa dapat diundur apabila dalam keadaan mendesak untuk kepentingan masyarakat. Dalam Hal ini ketersediaan anggaran tidak mendukung Pilkades 2022 serentak. (Foto blitarkab.go.id)

Terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 71 Ayat 1 menyatakan pemilihan kepala desa dapat diundur apabila dalam keadaan mendesak untuk kepentingan masyarakat. Dalam Hal ini ketersediaan anggaran tidak mendukung Pilkades 2022 serentak. (Foto blitarkab.go.id)

BATULICIN, RSB – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanah Bumbu yang rencananya digelar pada November tahun ini, ditunda tahun depan. 

Ketika dikonfirmasi Kru RSB pada Jumat (10/6/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu Samsir, membenarkan adanya penundaan pemilihan kepala desa serentak tahun ini.

Mengacu pada regulasi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta amanat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menyatakan bahwa pemerintah dalam hal pilkades apabila ingin melaksanakan pemilihan kepala desa tidak bergelombang. Yang diharapkan oleh amanat Undang Undang adalah pemilihan pilkades dilaksanakan dengan cara serentak.

Di tahun 2022 sekitar 54 desa dan tahun 2023 ada 49 desa totalnya semuanya 103 desa. Sehingga sasaran pemerintah daerah untuk tahun 2023 serentak di 103 desa. 

Terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 71 Ayat 1 menyatakan pemilihan kepala desa dapat diundur apabila dalam keadaan mendesak untuk kepentingan masyarakat, seperti pemilihan umum bencana alam, bencana non alam, terganggunya keamanan jalannya pemerintahan, pengelompokan jabatan kepala desa dan keterbatasan anggaran.

Terkait hal ini, Samsir mengungkapkan saat ini yang terjadi penundaan pilkades serentak di tahun 2022  karena terkendala dengan defisit anggaran. 

Sehingga dengan demikian, maka melalui Peraturan Daerah, Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar mengeluarkan surat keputusan bahwa  pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan 54 desa ditunda tahun depan. (Scl/Zhd/RSB)

 

Reporter         : Chika Lhutfiah

Editor              : Zuhdiansyah

Share :

Baca Juga

Dpmd

DPMD

Implementasi Serambi Madinah, Dinas PMD Tanbu Lakukan Pembinaan dan Monitoring Kegiatan Keagamaan ke 12 Kecamatan
DPMD

DPMD

DPMD Tanbu Jelaskan Pilkades Secara Bergelombang dan Berkelompok
DPMD

DPMD

Uraiakan Progres Pemekaran 22 Desa, Dinas PMD Tanbu Sebut November Mendatang Diberikan Kode Desa

DPMD

Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan

DPMD

Tahun Depan, Tanbu Bakal Gelar Pilkades di 54 Desa

DPMD

Dinas PMD Berikan Apresiasi Pegawai Loyalis dan Rajin Kerja
PMD

DPMD

Kadis PMD Sebut Tiga Indikator Penilaian Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Lomba Desa

BPBD

Matangkan Persiapan Ikuti Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalsel, Dinas PMD Bina Desa Banjarsari