BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Kepala Satuan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim jelaskan empat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas.
Hal itu dikatakannya saat menghadiri Talk show di Radio Swara Bersujud, Senin (27/3/2023).
Tupoksi tersebut diantaranya penyelenggaraan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta menangani masalah kebakaran di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
Arif menambahkan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Satpol PP dan Damkar menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang bersifat sosialisasi.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana di dalam undang-undang pemerintahan daerah itu juga sudah disebutkan di dalam pasal 238, 255 sampai 257 soal penjelaskan tentang Satpol PP.
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk melakukan tugas penegakan peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah, kemudian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, di Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Satpol PP telah merger dengan Pemadam Kebakaran (Damkar), oleh sebab itu nomenklaturnya yakni Dinas Satpol PP dan Damkar.
Dengan adanya Damkar, tugas pokok dan fungsi dari dinas tersebut juga bertambah, yakni untuk melayani masyarakat dalam hal penanganan bencana kebakaran dan non kebakaran.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Desy Aulia Asran