BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Menindak lanjuti surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang penyelidikan kasus gangguan ginjal pada anak usia Nol sampai dengan 18 tahun, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pendataan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Setia Budi melalui suratnya kepada seluruh Kepala Puskesmas, Rabu, (19/10/2022).
Sehubungan dengan pemberitahuan dimedia yang semakin berkembang terkait isu obat sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilien Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sebagaimana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi EG dan DEG.
Ia meminta kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair, tidak menjual bebas obat atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Permintaan ini disampaikan, sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Desy Aulia Asran