BATULICIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu menerapkan penyesuaian pembelajaran terkait masa pandemi Covid-19 berdasarkan kondisi perkembangan dan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Bumbu, Eka Safrudin melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Akhmad Faizin kepada Kru RSB bebera hari kemarin mengungkapkan, sejak awal Covid-19 dilakukan penyesuaian pembelajaran kebijakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2020.
Kemudian pada tanggal 20 November 2020, dikeluarkan surat edaran dari Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Menyelenggarakan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam waktu yang sama, juga dikeluarkan surat keputusan bersama 4 menteri yakni tanggal 20 November 2020 terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 yang menyimpulkan 3 hal pokok.
Ia menjelaskan hal pokok tersebut adalah pembelajaran dilakukan dengan pembelajaran melalui online atau dalam jaringan (daring), kemudian luar jaringan (luring) dan pembelajaran secara offline melalui guru kunjung.
Hal itu didukung oleh upaya untuk melancarkan pembelajaran seperti memberikan kuota bagi yang mempunyai hp dan upaya lainnya melalui guru kunjung yang tidak memungkinkan turun ke sekolah dan tidak bisa pula secara daring karena keterbatasan sarana prasarana.
Selama pandemi, dijelaskan Faizin, Pemkab Tanah Bumbu sudah beberapa kali menindaklanjuti Covid-19 yakni mengeluarkan surat Edaran Bupati pada tanggal 2 Juni 2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) dimasa pandemi Covid-19.
Saat itu dilakukan antisipasi ujian, dengan ketentuan jumlah siswa yang berhadir maksimal 50 persen dari jumlah normal yakni tingkat sd yang jumlah normal nya 24 siswa menjadi 12 siswa dan tingkat smp dari 32 siswa menjadi 16 siswa.
Maksimal tatap muka selama 4 jam, namun semakin lama, trend Covid-19 semakin meningkat, sehingga pada awal tahun pembelajaran tahun 2021/2022 yang seharusnya dimulai pada awal Juli, namun melihat peningkatan nya berdasarkan zona suatu wilayah, dengan cepat Bupati Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran tentang Penundaan PTM hingga waktu yang belum ditentukan. (Des/Zuh/RSB)