SIMPANG EMPAT, RSB- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) melakukan kerjasama dalam hal pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang berani mengikuti vaksin Covid-19.
Kegiatan vaksinasi itu berlangsung di Markas Kepolisian Resor Tanah Bumbu pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Muhammad Hasan mengatakan, sebanyak empat orang anak telah diberikan KIA secara simbolis oleh Disdukpencapil yang didampingi oleh anggota Polres Tanah Bumbu.
KIA bagi empat orang anak tersebut sebelumnya telah didata terlebih dahulu oleh Disdukpencapil yang kemudian dicetakkan di kantor untuk diberikan secara langsung saat kegiatan vaksin.
Tujuannya, yakni untuk memberikan motivasi dan dorongan bagi anak-anak agar tidak takut mengikuti vaksinasi Covid-19 sehingga bisa ikut serta mendukung program pemerintah daerah dalam hal penekanan laju kasus Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kartu Identitas Anak ini diberikan untuk anak yang berusia minimal enam tahun keatas dan maksimal enam belas tahun.
Adapun syarat yang diperlukan untuk pembuatan KIA antara lain fotocopy Akte Kelahiran, fotocopy Kartu Keluarga dan foto dengan ukuran 3×4.
Selanjutnya berkas kelengkapan dibawa langsung ke Kantor Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu, karena saat ini pihak dinas belum bisa melakukan pencetakan KIA dengan sistem jemput bola karena terbatasnya peralatan pendukung.
Hasan berharap, bagi anak-anak di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu agar segera membuat KIA sehingga bisa memiliki kartu identitas sendiri yang jelas dan tentunya mudah dibawa kemanapun dan kapanpun. (Fdr/Zhd/RSB)