Malam Ini, Lailatul Jumat Sekaligus Nisfu Syaban di Masjid Darul Azhar Malam Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Hamid: Malam Pergantian Catatan Amal Manusia Selama Satu Tahun Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu Ketua PGRI Tanah Bumbu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer dan Swasta Dewan Pendidikan Tanah Bumbu Monitoring Tiga SMPN yang Berada di Simpang Empat

Home / Disdukpencapil / Kependudukan / Tanah Bumbu

Senin, 7 Maret 2022 - 09:53 WIB

Syarat Pembuatan Dokumen Akta Perkawinan

Dokumen Akta Perkawinan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

Dokumen Akta Perkawinan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

BATULICIN, RSB – Dokumen Akta Perkawinan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Sehingga, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh Undang-Undang.

Oleh karenanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan persyaratan dalam pembuatan Dokumen Akta Perkawinan.

Baca juga Disdukpencapil Beri KIA Bagi Anak yang Berani Vaksin

Plt. Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi kepada Kru RSB baru-baru tadi menyebutkan, persyaratan utama yang perlu dilengkapi yakni mengisi formulir yang disediakan dinasnya.

Adapun dokumen pelengkap persyaratan diantaranya Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan bahkan Salinan Penetapan Pengadilan serta Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai.

Selain itu juga, dibutuhkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan N1 dan N5, dilengkapi pas foto berwarna suami istri, fotocopy KTP kedua mempelai dan Kartu Keluarga yang asli dari kedua mempelai.

Kemudian, sebagai penguat dokumen lainnya maka juga disertakan fotocopy KTP dua orang saksi dan fotocopy Akta Perceraian atau Kematian jika yang bersangkutan pernah menikah atau meninggal.

Baca juga Standarkan Manajemen Mutu Pelayanan Publik, Disdukpencapil Tanbu Terima Sertifikat ISO 9001

Berikutnya, untuk mempermudah dalam mengakses informasi selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk meninggalkan alamat email dan Nomor HP atau WA pada formulir yang diisi. 

Dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pembuatan dokumen Akta Perkawinan, Gento berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuat dokumen tersebut terlebih akan pentingnya dokumen dimaksud. (Dsy/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Ketua DPD KNPI Ajak Pemuda Tanah Bumbu Menjaga Adab dan Akhlak

Tanah Bumbu

Tingkatkan UMKM di Daerah, DWP Tanah Bambu Study Komparasi ke Jabar

Tanah Bumbu

Program YESS Dorong Inklusi Sosial Pengembangan Warga Binaan Lapas Batulicin

Tanah Bumbu

Terus Meningkat, Penggunaan IKD di Tanah Bumbu Capai 7100 Orang

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Target 2023 Masyarakat Tanpa ODF

Dishub

Utamakan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Dishub Tanbu Tegaskan Wajib Uji Kelayakan

Tanah Bumbu

Ketua TP-PKK Wahyu Windarti Zairullah : Sebisa Mungkin TP-PKK Kecamatan Punya Kolam Ikan

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud Tanah Bumbu akan Lakukan Penyesuaian Tarif