RSB Tanah Bumbu Lakukan Studi Tiru ke Radio Publik Kota Denpasar, Bali Abah Zairullah Pimpin Rapat Koordinasi, Bahas Pembangunan Strategis dan Prioritas Tingkatan Perekonomian Masyarakat, DKUMP2 Adakan Pagelaran Seni UMKM Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga

Home / Disdukpencapil / Kependudukan / Tanah Bumbu

Senin, 7 Maret 2022 - 09:53 WIB

Syarat Pembuatan Dokumen Akta Perkawinan

Dokumen Akta Perkawinan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

Dokumen Akta Perkawinan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

BATULICIN, RSB – Dokumen Akta Perkawinan merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri, juga melindungi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Sehingga, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar anak akan terlindungi oleh Undang-Undang.

Oleh karenanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan persyaratan dalam pembuatan Dokumen Akta Perkawinan.

Baca juga Disdukpencapil Beri KIA Bagi Anak yang Berani Vaksin

Plt. Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi kepada Kru RSB baru-baru tadi menyebutkan, persyaratan utama yang perlu dilengkapi yakni mengisi formulir yang disediakan dinasnya.

Adapun dokumen pelengkap persyaratan diantaranya Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan bahkan Salinan Penetapan Pengadilan serta Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai.

Selain itu juga, dibutuhkan Surat Keterangan dari desa atau kelurahan N1 dan N5, dilengkapi pas foto berwarna suami istri, fotocopy KTP kedua mempelai dan Kartu Keluarga yang asli dari kedua mempelai.

Kemudian, sebagai penguat dokumen lainnya maka juga disertakan fotocopy KTP dua orang saksi dan fotocopy Akta Perceraian atau Kematian jika yang bersangkutan pernah menikah atau meninggal.

Baca juga Standarkan Manajemen Mutu Pelayanan Publik, Disdukpencapil Tanbu Terima Sertifikat ISO 9001

Berikutnya, untuk mempermudah dalam mengakses informasi selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk meninggalkan alamat email dan Nomor HP atau WA pada formulir yang diisi. 

Dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait persyaratan pembuatan dokumen Akta Perkawinan, Gento berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuat dokumen tersebut terlebih akan pentingnya dokumen dimaksud. (Dsy/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Raperda Inisiatif BUMDes dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Disetujui

Bapenda

Tingkatkan PAD, Bapenda Wacanakan Kenaikan NJOP

Tanah Bumbu

Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Kirim Bantuan Perahu Karet ke Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola

Tanah Bumbu

Bappeda Litbang Gelar Validasi Data P3KE di Kecamatan Sungai Loban

Tanah Bumbu

Bupati Sangat Peduli Terhadap Lingkungan Hidup di Tanah Bumbu

Disperkimtan

Dinas Perkimtan Tanbu Lakukan Pengecatan Untuk Percantik Kawasan Kumuh
KPM

Dinkes

Angka Stunting di Kabupaten Tanah Bumbu Turun Tiga Persen