BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpecapil) Kabupaten Tanah Bumbu mengingatkan pentingnya keberadaan Akta Perceraian, dimana masyarakat yang berstatus janda atau duda akan membutuhkan dokumen tersebut untuk hal-hal tertentu.
Plt. Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi kepada Kru RSB baru-baru tadi mengatakan, pada umumnya Akta Perceraian dikenal sebagai dokumen yang digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup.
Baca juga Syarat Pembuatan Dokumen Akta Perkawinan
Selain itu, Akta Perceraian juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian dimana akan menjadi salah satu persyaratan utama untuk melakukan perkawinan selanjutnya.
Ia menyebutkan, adapun persyaratan dalam kepengurusan dokumen Akta Perceraian diantaranya mengisi formulir yang disediakan Disdukpencapil.
Baca juga Pentingnya Akta Perkawinan, Disdukpencapil Tanbu Jelaskan Cara Pembuatannya
Kemudian, melampirkan Salinan Putusan Pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan Asli.
Selain itu disebutkan Gento, untuk melengkapi persyaratan juga dibutuhkan KTP asli dan Kartu Keluarga asli, serta untuk mempermudah dalam mengakses informasi selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk meninggalkan alamat email dan nomor HP atau WA di formulir yang diisi. (Dsy/Zhd/RSB)