BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan cara pembuatan akta perkawinan bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam.
Plt Kepala Disdukpencapil, Gento Hariyadi mengatakan kepada Kru RSB saat berkunjung ke kantor tentang akta perkawinan, yang mana dokumen penting ini merupakan bukti tulis suatu peristiwa pernikahan yang sah secara hukum dan wajib mendokumentasikan pernikahan tersebut dengan pasangannya.
Dengan adanya akta perkawinan yang diterbitkan oleh Kantor Disdukpencapil, maka negara juga ikut mengakui adanya pernikahan.
Tentunya dengan adanya akta perkawinan ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Dokumen akta perkawinan juga sangat penting untuk menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
Adapun yang menjadi syarat pembuatan dokumen akta perkawinan ini antara lain mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Disdukpencapil Tanah Bumbu, melampirkan surat Keterangan perkawinan dari pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan, fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai.
Kemudian pasangan suami istri juga harus melampirkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan N1 dan N5, pas foto berwarna suami istri, fotocopy KTP kedua mempelai, Kartu Keluarga kedua mempelai(asli).
Selanjutnya juga disertakan fotocopy KTP dua orang saksi, fotocopy Akta Perceraian /kematian (jika yang bersangkutan pernah menikah/meninggal), alamat email pengantin, dan nomor HP/WA yang dapat dihubungi oleh pihak Disdukpencapil. (Fdr)