Bupati Zairullah Azhar Resmikan Pembangunan Infrastruktur Makam Bersejarah di Tanah Bumbu Malam Nisfu Syaban, Lailatul Jumat Terakhir di Masjid Darul Azhar, Zairullah: Minta Maaf, Jabatan Saya Segera Berakhir Malam Ini, Lailatul Jumat Sekaligus Nisfu Syaban di Masjid Darul Azhar Malam Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Hamid: Malam Pergantian Catatan Amal Manusia Selama Satu Tahun Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu

Home / Disdukpencapil / Kependudukan / Tanah Bumbu

Jumat, 24 Desember 2021 - 09:14 WIB

Disdukpencapil Jelaskan Lima Elemen Data yang Tidak Boleh Dibagikan ke Orang Lain

BATULICIN, RSB – Sebagai upaya melindungi data pribadi agar tertutup dengan aman sehingga mengurangi terjadinya tindakan kriminal. Disdukpencapil menyebutkan lima elemen data yang tidak boleh dibagikan ke orang lain yakni iris mata, sidik jari, tanda tangan, pas foto, dan nama ibu.

Hal itu dijelaskan Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariayadi pada program Disdukpencapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang digelar secara online melalui zoom meeting, beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut diuraikan Gento, sebenarnya elemen data ini dapat diberikan oleh pemohon namun dengan tujuan khusus dan yang mengajukan permohonan permintaan data adalah lembaga tertentu, seperti Badan Inteligen Negara yang akan digunakan untuk mencari buronan.

Kemudian, pihak kepolisian untuk mencari seseorang yang dianggap melakukan kriminal. Tetapi permohonan data ini juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kementerian dalam negeri, dan data akan diberikan setelah ada bukti izin yang dibawa ke Disdukpencapil.

Selain itu, di desa- desa juga sering ada permohonan data untuk mengupdate data pribadi seseorang. Pihak desa biasanya memberikan permohonan data kepada Disdukpencapil hanya melalui nama lengkap, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebenarnya, pihak desa yang ingin melakukan pemutakhiran data bisa melalui aplikasi prodeskel saja. Jika update data ini dilakukan secara berkelanjutan, maka data itu akan update dengan sendirinya dan pihak Disdukpencapil akan mengeceknya berdasarkan data lahir, mati, pindah dan datang. (Fit/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Kelompok Tani Sekar Rahayu, Distribusikan Sayur ke Seluruh Pasar Lokal di Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Bakesbangpol Tanah Bumbu Gencar Laksanakan Pendidikan Pemilih Pemula

Tanah Bumbu

Siswa SMAN 1 Sungai Loban Dibekali Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

Tanah Bumbu

Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Benih Padi Untuk 6.961 Hektar di 9 Kecamatan

Tanah Bumbu

TP PKK Tanbu Gelar Jambore Kader Fokus Cegah Stunting

Tanah Bumbu

Dua Pokmaswas Tanbu Terima Hibah Barang Daerah 

Disdukpencapil

Disdukpencapil Pastikan Kesiapan Ikuti Penajaman Visi Misi Bupati ke Desa-desa

Tanah Bumbu

Pelayanan KB Perbatasan Lintas Borneo Sejalan dengan Visi Visi Presiden