BATULICIN, RSB – Sebagai upaya melindungi data pribadi agar tertutup dengan aman sehingga mengurangi terjadinya tindakan kriminal. Disdukpencapil menyebutkan lima elemen data yang tidak boleh dibagikan ke orang lain yakni iris mata, sidik jari, tanda tangan, pas foto, dan nama ibu.
Hal itu dijelaskan Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariayadi pada program Disdukpencapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang digelar secara online melalui zoom meeting, beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut diuraikan Gento, sebenarnya elemen data ini dapat diberikan oleh pemohon namun dengan tujuan khusus dan yang mengajukan permohonan permintaan data adalah lembaga tertentu, seperti Badan Inteligen Negara yang akan digunakan untuk mencari buronan.
Kemudian, pihak kepolisian untuk mencari seseorang yang dianggap melakukan kriminal. Tetapi permohonan data ini juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari kementerian dalam negeri, dan data akan diberikan setelah ada bukti izin yang dibawa ke Disdukpencapil.
Selain itu, di desa- desa juga sering ada permohonan data untuk mengupdate data pribadi seseorang. Pihak desa biasanya memberikan permohonan data kepada Disdukpencapil hanya melalui nama lengkap, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebenarnya, pihak desa yang ingin melakukan pemutakhiran data bisa melalui aplikasi prodeskel saja. Jika update data ini dilakukan secara berkelanjutan, maka data itu akan update dengan sendirinya dan pihak Disdukpencapil akan mengeceknya berdasarkan data lahir, mati, pindah dan datang. (Fit/Zuh/RSB)